Duta Besar Malaysia menegaskan tarian Tor-tor adalah milik Indonesia. Dengan didaftarkan sesuai UU Warisan Kebudayaan, Malaysia hanya ingin turut melestarikan warisan buadaya ini dan mendukungnya dengan anggaran pemerintah .
Syed Munshe membantah tudingan bahwa Malaysia mencoba mengklaim budaya negara lain. Dia mengatakan bahwa Malaysia hanya mendaftar dan mencatatkan agar lestari. Budaya yang dianggap Warisan Kebangsaan akan mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah Malaysia, termasuk anggaran dan kesempatan tampil.
Menurut Dubes Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan, publik Indonesia salah paham soal isu tarian Tor-tor dan Gordang Sembilan Mandailing di Jiran. Dia menegaskan bahwa Malaysia tidak berusaha mengklaim kebudayaan tersebut, melainkan hanya mencatatkannya agar bisa lestari. “Warisan budaya orang-orang Mandailing di Malaysia yang asal-usulnya dari Mandailing Sumatra Utara, Indonesia, didaftarkan di bawah ayat 67 Undang-undang Warisan Kebangsaan. Ini bukan isu klaim, hanya mencatatkan di bawah undang-undang ini,” kata Munshe di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta, Selasa (19/6).
Agar bisa terdaftar, kebudayaan tersebut haruslah telah dipertunjukkan secara periodik di berbagai kesempatan di Malaysia. Telah ada selama 200 tahun di Jiran, rakyat Mandailing di Malaysia sering mempertunjukkan tarian Tor-tor dalam acara-acara, seperti pernikahan dan menyambut tamu.
Seperti budaya asing lainnya yang telah terdaftar sebagai Warisan Kebangsaan, pendaftaran diajukan oleh pelaku atau warga yang mempraktikkan kebudayaan tersebut. Pendaftaran diperlukan agar kebudayaan bersangkutan dapat diakui keberadaannya dan mendapat bantuan dari pemerintah. “Kebudayaan itu akan dilestarikan dan mendapatkan anggaran. Ini keuntungan bagi mereka,” ujarnya lagi.
Pernyataan serupa sebelumnya telah disampaikan oleh Ramli Abdul Karim Hasibuan, presiden Persatuan Halak Mandailing Malaysia, LSM yang pertama kali mengajukan wacana pendaftaran tarian Tor-tor.
Dia mengatakan, pendaftaran pada Warisan Kebangsaan agar tarian ini dapat posisi setara dengan kebudayaan lainnya di Malaysia. Selain itu, jika terdaftar, mereka akan mendapatkan dana untuk melestarikan dan mempertunjukkan kebudayaan tersebut.
Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, tidak ada kata-kata bahwa Malaysia akan mengklaim kebudayaan yang didaftarkan sebagai milik mereka. Jika telah tercatat, maka asal kebudayaan itu juga akan dicantumkan dalam akta pendaftaran.
Duta Besar Syed Munshe juga mengatakan bahwa bukan hanya budaya Indonesia saja yang masuk dalam daftar Warisan Kebangsaan Malaysia. Budaya-budaya para pendatang dari negara lain juga masuk dalam daftar tersebut. “Salah satunya adalah tarian China yang didaftarkan di Malaysia. Tidak ada masalah dari publik China. Tidak mengganggu hubungan kedua negara,” kata Dubes.
Dalam situs heritage.gov.my, tercatat ratusan budaya yang masuk dalam daftar Warisan Kebangsaan. Selain budaya asli Malaysia, dalam daftar juga terdapat berbagai kebudayaan dari banyak negara, yaitu India, China dan Indonesia.
Dari India adalah tari Khatak, Giddha, Kuchipudi, Bharata Natyam dan Adat Valaikappu. Dari China terdapat Gendang Dua Puluh Empat Perayaan. Dari Indonesia terdapat gamelan, gasing dan Wayang Kulit.
Selain adat kesenian, berbagai produk budaya negara lain berupa kuliner juga termasuk dalam daftar Warisan Kebangsaan. Di antaranya yang berasal dari Indonesia adalah rendang, laksa, cendol, dodol, wajik dan nasi goreng.
Apresiasi DPD
Sementara itu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatra Utara mengaku bangga jika Malaysia mempromosikan tarian Tor-tor dan Gordang Sembilan asal Mandailing. Hal ini, ujarnya, menandakan bahwa budaya Indonesia telah mendunia. “Saya merasa bangga jika tari Mandailing dipromosikan di Malaysia. Ini menandakan bahwa budaya Indonesia ada dimana-mana. Asal disebutkan bahwa tarian ini berasal dari Indonesia,” kata Parlindungan Purba, anggota komisi II DPD Sumatra Utara saat berkunjung ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Selasa.
Lelaki yang akrab disapa Parlin ini menyambangi Kedubes Malaysia bersama dengan anggota DPD lainnya, yaitu Darmayanti Lubis, untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan klaim Malaysia atas tari Tor-tor dan Gordang Sembilan.
Dalam penjelasannya kepada para anggota DPD, Duta Besar Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan, mengatakan bahwa Malaysia tidak mengklaim, hanya mendaftarkan di Warisan Kebangsaan. Jika sudah didaftarkan, maka tari Tor-tor akan disebutkan sebagai milik warga Mandailing yang berasal dari Sumut, Indonesia.”Malaysia mengatakan akan mencatat asal-usul dan tidak mengklaim. Saya memberi apresiasi pada pemerintah Malaysia. Jelas mereka tidak ada keinginan untuk mengklaim dan mendaftarkan ke UNESCO,” kata Parlin. (h/vvn)
http://www.harianhaluan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar