Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Kamis (5/7/2012), pada tahun 1979 MUI menetapkan bahwa vasektomi dan tubektomi haram karena sebagai bentuk pemandulan.
Namun, pada 2009 ada informasi bahwa vasektomi dapat dipulihkan kembali pada situasi semula. Hingga akhirnya dilakukan kajian ulang dengan mengundang para ahli, baik dokter spesialis maupun pihak BKKBN.
"Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa di Padang Panjang 2009, masalah ini kembali dibahas. Namun, para ulama menegaskan bahwa vasektomi haram, karena merupakan pemandulan tetap," jelas Niam yang juga doktor hukum Islam UIN Jakarta ini.
Kemudian, pada 2012 dalam sidang komisi fatwa di Cipasung (Tasikmalaya), hal tersebut dibahas kembali karena BKKBN dan Kemenkes meminta fatwa terkait masalah ini disertai penjelasan dari ahli urologi.
"Dalam penjelasan ahli urologi, definisi vasektomi adalah memotong dan mengikat. Sementara dalam penjelasan tertulis di laman BKKBN, bahwa salah satu kelemahan vasektomi adalah tidak dapat dilakukan pada orang yang masih ingin punya anak lagi," jelasnya.
Nah, hasil sidang komisi fatwa di Cipasung, Tasikmalaya, itu akhirnya memutuskan, vasektomi hukumnya haram. Namun ada sejumlah perkecualian, yakni:
1. Untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat
2. Tidak menimbulkan kemandulan permanen
3. Ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula
4. Tidak mnimbulkan bahaya bagi yang bersangkutan
5. Tidak dimasukkan dalam program dan metode kontrasepsi mantap
"Jadi itu hasil Ijtima Ulama, vasektomi dan tubektomi tetap haram dengan perkecualian," tuturnya.
http://news.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar