Featured Video

Rabu, 04 Juli 2012

Handphone Berdering, Hakim Tarabo



Ketua Majelis Hakim Ahmad Taufik kesal dan sempat naik pitam, akibat ulah pengunjung sidang yang tidak mematikan handphone. Ahmad Taufik mengancam mengusir pe­ngunjung nakal yang meng­gunakan hand­phone, dan membuat suasana persi­dangan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Pengadilan Negeri Bukit­tinggi, Selasa (3/7) menjadi tegang.

“Sidang ini terbuka untuk umum. Tapi bukan berarti harus bebas. Jika ada lagi suara handphone yang be­rbunyi, jangan salahkan saya jika nantinya saya mengusir anda secara paksa,” tegas Ahmad Taufik dengan nada keras dan membuat pengu­njung terhenyak.
Awalnya, persidangan kasus curanmor dengan terd­akwa Marjoni dan Nasution Setyawan berlangsung tertib. Namun tak berselang lama, mendadak suara handphone milik salah seorang pengun­jung dalam ruang per­sida­ngan berbunyi keras.
Ahmad Taufik beralasan, suara handphone sangat mengganggu kosentrasi maje­lis hakim dan peserta sidang lainnya, dan mengingatkan pengunjung untuk mematikan handphone atau mematikan suara handphone.
Namun beberapa menit kemudian, suara hendphone milik pengunjung malah berbunyi lagi dan membuat Ahmad Taufik jadi naik pitam. Bahkan nada keras sang hakim sempat mem­buat persidangan menjadi hening sesaat.
“Ini sidang resmi, jadi jangan main-main. Lihat­lah di be­lak­ang kami, fot­o pre­siden dan wakil pre­siden saja tidak ada di pa­jang,” ben­tak Ahmad Tau­fik yang mem­buat pe­­ngunjung jadi bingung tentang hu­bungan foto presiden de­ngan proses persidangan.
Per­si­dangan ka­sus curan­mor itu sendiri merupakan per­sida­ngan untuk ketiga kalinya, dengan agenda men­dengarkan keterangan saksi dari anggota Polsek Bukit­tinggi. Persida­ngan dengan nomor perkara 69/Pid.B/2012/PN.BT itu me­ru­pakan per­sidangan yang secara tidak langsung ber­hubungan dengan persidangan kasus pem­bunuhan tangkapan Polsekta Bukittinggi, yang menyeret enam polisi sebagai ter­sangka.
Dari keterangan dua sak­si dari anggota Polsekta Bukittinggi, Dodi Hariandi dan AM Muntarizal, men­jelaskan bahwa terdakwa Marjoni yang ditangkap po­lisi Madina dan diserahkan ke Polsekta Bukitinggi dalam kasus curanmor, berperan sebagai orang yang membawa sepeda motor curian, dari Kota Bukittinggi.
Sementara Nasution yang ditangkap berdasarkan pe­ngem­b­angan kepolisian, terlibat ikut serta mencuri sepeda motor, walau hanya bertugas mendorong sepeda motor dari lokasi pencurian hingga ke tempat aman.
Sedangkan yang berperan mencuri sepeda motor itu adalah Erik yang telah tewas setelah beberapa jam ditang­kap polisi, serta Diki yang saat ini masih menjadi buron kepolisian. Jika dalam persidangan ini Dodi Ha­riandi dan AM Muntarizal didatangkan sebagai saksi, namun di persidangan terpi­sah, kasus pembunuhan tangkapan, kedua anggota Mapolsekta itu dihadirkan sebagai terdakwa.
Persidangan itu sendiri akhirnya ditunda, dan akan dilanjutkan pada Rabu (11/7) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Dalam kasus ini, kedua terdakwa didam­pingi tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. (h/wan)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar