Ketua Majelis Hakim Ahmad Taufik kesal dan sempat naik pitam, akibat ulah pengunjung sidang yang tidak mematikan handphone. Ahmad Taufik mengancam mengusir pengunjung nakal yang menggunakan handphone, dan membuat suasana persidangan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Selasa (3/7) menjadi tegang.
“Sidang ini terbuka untuk umum. Tapi bukan berarti harus bebas. Jika ada lagi suara handphone yang berbunyi, jangan salahkan saya jika nantinya saya mengusir anda secara paksa,” tegas Ahmad Taufik dengan nada keras dan membuat pengunjung terhenyak.
Awalnya, persidangan kasus curanmor dengan terdakwa Marjoni dan Nasution Setyawan berlangsung tertib. Namun tak berselang lama, mendadak suara handphone milik salah seorang pengunjung dalam ruang persidangan berbunyi keras.
Ahmad Taufik beralasan, suara handphone sangat mengganggu kosentrasi majelis hakim dan peserta sidang lainnya, dan mengingatkan pengunjung untuk mematikan handphone atau mematikan suara handphone.
Namun beberapa menit kemudian, suara hendphone milik pengunjung malah berbunyi lagi dan membuat Ahmad Taufik jadi naik pitam. Bahkan nada keras sang hakim sempat membuat persidangan menjadi hening sesaat.
“Ini sidang resmi, jadi jangan main-main. Lihatlah di belakang kami, foto presiden dan wakil presiden saja tidak ada di pajang,” bentak Ahmad Taufik yang membuat pengunjung jadi bingung tentang hubungan foto presiden dengan proses persidangan.
Persidangan kasus curanmor itu sendiri merupakan persidangan untuk ketiga kalinya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari anggota Polsek Bukittinggi. Persidangan dengan nomor perkara 69/Pid.B/2012/PN.BT itu merupakan persidangan yang secara tidak langsung berhubungan dengan persidangan kasus pembunuhan tangkapan Polsekta Bukittinggi, yang menyeret enam polisi sebagai tersangka.
Dari keterangan dua saksi dari anggota Polsekta Bukittinggi, Dodi Hariandi dan AM Muntarizal, menjelaskan bahwa terdakwa Marjoni yang ditangkap polisi Madina dan diserahkan ke Polsekta Bukitinggi dalam kasus curanmor, berperan sebagai orang yang membawa sepeda motor curian, dari Kota Bukittinggi.
Sementara Nasution yang ditangkap berdasarkan pengembangan kepolisian, terlibat ikut serta mencuri sepeda motor, walau hanya bertugas mendorong sepeda motor dari lokasi pencurian hingga ke tempat aman.
Sedangkan yang berperan mencuri sepeda motor itu adalah Erik yang telah tewas setelah beberapa jam ditangkap polisi, serta Diki yang saat ini masih menjadi buron kepolisian. Jika dalam persidangan ini Dodi Hariandi dan AM Muntarizal didatangkan sebagai saksi, namun di persidangan terpisah, kasus pembunuhan tangkapan, kedua anggota Mapolsekta itu dihadirkan sebagai terdakwa.
Persidangan itu sendiri akhirnya ditunda, dan akan dilanjutkan pada Rabu (11/7) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Dalam kasus ini, kedua terdakwa didampingi tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. (h/wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar