Jakarta - Konsorsium Artha Graha Network dan Pemda Lampung-Banten di bawah PT Graha Banten Lampung Sejahtera (GBLS) sebagai pihak pemrakarsa belum mendapat pemberitahuan soal rencana revisi Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Pemilik Artha Graha Network, Tomy Winata mengatakan sampai saat ini pemerintah pusat belum memberi tahunya soal rencana perubahan pihak yang menggarap study kelayakan (feasebility study/FS) dari pemrakarsa ke kementerian pekerjaan umum (Kemen PU).
"Kami-kami yang bekerja di bawah koordinator Konsorsium pemerintah Provinsi Banten & Lampung yang secara resmi belum diberitahu oleh Pemerintah Pusat atau oleh bapak gubernur Lampung/Ibu gubernur Banten mengenai ada atau tidaknya perubahan," kata Tomy kepadadetikFinance, Selasa malam (3/7/2012)
Dengan kenyataan itu, lanjut Tomy, pihaknya masih tetap pada komitmen sebelumnya,yaitu akan tetap melanjutkan persiapan proyek KSISS/JSS termasuk Studi Kelayakan dan Basic Design, rencana bentuk kerjasama, rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya dan rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian
"Sehingga dengan demikian kami tetap melakukan penyiapan proyek KSISS/JSS," kata Tomy,
Seperti diketahui konsorsium Banten-Lampung yang termasuk di dalamnya Artha Graha Network menjadi pemrakarsa proyek Jembatan Selat Sunda (KSISS/JSS).
Sebagai pemrakarsa, konsorsium mendapat tugas pemerintah untuk menyiapkan persiapan proyek termasuk studi kelayakan atau feasibility study (FS) seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2011. Namun jika Perpres ini direvisi maka petanya akan berubah, pemerintah akan mengambil alih proses persiapan proyek termasuk akan merogoh sendiri untuk membiayai FS dari proyek JSS.
Pemilik Artha Graha Network, Tomy Winata mengatakan sampai saat ini pemerintah pusat belum memberi tahunya soal rencana perubahan pihak yang menggarap study kelayakan (feasebility study/FS) dari pemrakarsa ke kementerian pekerjaan umum (Kemen PU).
"Kami-kami yang bekerja di bawah koordinator Konsorsium pemerintah Provinsi Banten & Lampung yang secara resmi belum diberitahu oleh Pemerintah Pusat atau oleh bapak gubernur Lampung/Ibu gubernur Banten mengenai ada atau tidaknya perubahan," kata Tomy kepadadetikFinance, Selasa malam (3/7/2012)
Dengan kenyataan itu, lanjut Tomy, pihaknya masih tetap pada komitmen sebelumnya,yaitu akan tetap melanjutkan persiapan proyek KSISS/JSS termasuk Studi Kelayakan dan Basic Design, rencana bentuk kerjasama, rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya dan rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian
"Sehingga dengan demikian kami tetap melakukan penyiapan proyek KSISS/JSS," kata Tomy,
Seperti diketahui konsorsium Banten-Lampung yang termasuk di dalamnya Artha Graha Network menjadi pemrakarsa proyek Jembatan Selat Sunda (KSISS/JSS).
Sebagai pemrakarsa, konsorsium mendapat tugas pemerintah untuk menyiapkan persiapan proyek termasuk studi kelayakan atau feasibility study (FS) seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2011. Namun jika Perpres ini direvisi maka petanya akan berubah, pemerintah akan mengambil alih proses persiapan proyek termasuk akan merogoh sendiri untuk membiayai FS dari proyek JSS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar