Dua anggota polisi bertugas di jajaran Kepolisian Resor Kota Banjarmasin menjalani upacara pemecatan setelah keluar surat keputusan atas diri mereka untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kombes Pol Suharyono SH Sik mengatakan, pemecatan terhadap kedua anggota polisi dijajarannya itu dikarenakan perbuatan tidak bisa ditoleransi lagi.
Dua anggota polisi yang menjalani upacara pemecatan itu Brigadir Nazeli Rahman anggota dari Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, dan Briptu Pol Agung Nugroho anggota dari Polsekta Banjarmasin Timur.
Pemecatan setelah keduanya terbukti melakukan tindak pidana umum dan melanggaran aturan Polri yang melekat pada diri mereka selama menjadi anggota Polri di wilayah Kota Banjarmasin.
"Nazeli dan Agung itu telah melanggar pidana, seperti melakukan pemerasan terhadap masyarakat serta terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan sempat diamankan beberapa waktu lalu," tutur pria berbadan atletis itu.
Suharyono terus menambahkan pemecatan terhadap Agung dan Nazeli itu sudah sesuai prosedur yang ada dan berdasarkan dengan aturan dan Undang Undang Kepolisian serta pelaksanaan dilakukan pada Sabtu (30/6) sekitar pukul 07.00 wita di halaman Polresta Banjarmasin. Mereka berdua di telah melanggar pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polisi Tanpa Dengan Hormat.
Untuk itu diberitahukan kepada masyarakat sejak di pecatnya dua anggota Polri itu maka mereka bukan lagi anggota polisi, maka apabila ada perbuatan mereka yang membikin resah silahkan laporkan ke kantor polisi terdekat.
Bukan itu saja, masyarakat juga bisa mengamankan mereka apabila terbukti masih melakukan tindak pidana yang meresahkan itu dan serahkan ke polisi agar bisa ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Pemecatan dua anggota polisi Agung dan Nazeli itu agar bisa menjadi peringatan kepada pihak polisi lainnya agar dalam menjalankan tugas berprilaku yang baik dan tetap dijalur aturan yang ada, serta jangan menyakiti hati rakyat dan selalu membangun citra polisi agar selalu baik di masyarakat khususnya masyarakat Kota Banjarmasin," tutur mantan Sekretaris Pribadi Kapolri itu.
Dua anggota polisi yang menjalani upacara pemecatan itu Brigadir Nazeli Rahman anggota dari Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, dan Briptu Pol Agung Nugroho anggota dari Polsekta Banjarmasin Timur.
Pemecatan setelah keduanya terbukti melakukan tindak pidana umum dan melanggaran aturan Polri yang melekat pada diri mereka selama menjadi anggota Polri di wilayah Kota Banjarmasin.
"Nazeli dan Agung itu telah melanggar pidana, seperti melakukan pemerasan terhadap masyarakat serta terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan sempat diamankan beberapa waktu lalu," tutur pria berbadan atletis itu.
Suharyono terus menambahkan pemecatan terhadap Agung dan Nazeli itu sudah sesuai prosedur yang ada dan berdasarkan dengan aturan dan Undang Undang Kepolisian serta pelaksanaan dilakukan pada Sabtu (30/6) sekitar pukul 07.00 wita di halaman Polresta Banjarmasin. Mereka berdua di telah melanggar pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polisi Tanpa Dengan Hormat.
Untuk itu diberitahukan kepada masyarakat sejak di pecatnya dua anggota Polri itu maka mereka bukan lagi anggota polisi, maka apabila ada perbuatan mereka yang membikin resah silahkan laporkan ke kantor polisi terdekat.
Bukan itu saja, masyarakat juga bisa mengamankan mereka apabila terbukti masih melakukan tindak pidana yang meresahkan itu dan serahkan ke polisi agar bisa ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Pemecatan dua anggota polisi Agung dan Nazeli itu agar bisa menjadi peringatan kepada pihak polisi lainnya agar dalam menjalankan tugas berprilaku yang baik dan tetap dijalur aturan yang ada, serta jangan menyakiti hati rakyat dan selalu membangun citra polisi agar selalu baik di masyarakat khususnya masyarakat Kota Banjarmasin," tutur mantan Sekretaris Pribadi Kapolri itu.
Redaktur: Endah Hapsari
Sumber: antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar