"BK kan mengirim surat ke ketua DPR untuk meneruskan permintaan BK ke Mabes Polri untuk melakukan 2 hal yaitu memastikan siapa sosok perempuan dalam video itu, kan KMN membantah soal itu ada juga ahli yang mengatakan sulit dideteksi, sulit dilihat. Kita minta kepada kepolisian yang mempunyai laboratorium digital forensik untuk memastikan sosok wanita itu,"kata Ketua BK DPR M Prakosa kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2012).
BK mendorong polisi memproses tuntas. Termasuk penyebar video porno tersebut.
"Karena itu adalah masalah UU ITE itu ada bahwa harus diusut tuntas termasuk siapa pengunduhnya. Dan sebenarnya dalam UU ITE ini bukan delik aduan sehingga polri menyelidiki siapa yang mengunduh video itu. Dan mengetahui siapa dua tokoh tersebut termasuk prianya,"katanya.
Menurut prakosa, penyelidikan di BK baru sampai tahap menentukan keaslian sosok itu dulu karena itu kan yang dianggap anggota DPR 2 tokoh itu. BK hanya melakukan tindakan terhadap anggota DPR aktif. Yang diluar itu kan bukan kewenangan BK.
"BK hanya mengambil tindakan atau menangani tindakan pelanggaran anggota dewan. Yang disebut dalam video itu dua KMN dan AB. AB sudah dipastikan bukan, tapi KMN itu yang harus kita pastikan," lanjut Prakosa.
Lalu kenapa prosesnya lama sekali BK mengambil keputusan terhadap kasus KMN? "Karena kan memang sebenarnya apapun kalau kita menangani suatu masalah harus melalui prosedurnya. Kita melihat itu kemudian kita klarifikasi dan dia bilang itu bukan saya. Jadi belum tuntas karena 2 ahli itu mengatakan tidak bisa dianalisa. Abimanyu mengatakan ada kemiripan yang sangat tinggi dengan KMN, Rubi Alamsyah mengatakan gambar agak kabur sehingga sulit dianalisa. Yudi Hartanto sulit membandingkan identitas perempuannya,"papar Prakosa.
Karena itu BK menunggu proses di Kepolisian. Prakosa menegaskan, hasil di polisi tak bisa disanggah siapapun.
"Kalau saya yakin ini tapi untuk memastikan kan perlu ahli. Apalagi kecuali kalau KMN bilang o iya ini saya tapi KMN kan nggak bilang. Dia bilang itu bukan saya. Kalau kemudian KMN bilang bukan saya dan kepolisian memastikan itu beliau, kan sanksinya berat nanti. Pertama melakukan kebohongan dan kedua sanksi etika. Makanya penyelidikan yang dilakukan oleh mabes polri katrena kasus ini bukan termasuk delik aduan tetapi pidana UU ITE,"tandasnya.
http://news.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar