TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Taxi Ferrari
Taksi Ferarri yang berkeliaran di jalanan ternyata belum mendapatkan izin dari Direktorat lalu Lintas Polda Metro Jaya. Hal itu diutarakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dwi Sigit Nurmatyas.
"Kami dari Polda tidak pernah mengeluarkan ijin taksi ferarri itu," singkat Sigit, Rabu (18/7/2012).
Sigit mengatakan, pihaknya tidak pernah membubuhkan tandatangan di atas kertas tentang pengeluaran izin taksi Ferarri tersebut.
"Kendaraan dengan plat kuning itu seharuskan bernomor polisi sebanyak empat digit. kalau plat kuning dengan tiga nomor polisi berarti itu ngarang, coba tunjukkan surat izinnya dan siapa yang menandatanganinya," tegas Sigit.
Sigit menambahkan, pihaknya selalu cermat dalam mengeluarkan izin jalan terlebih pada kendaraan ferarri. "Harus ada izin usahanya dulu, izin layak pakai dari Dishub juga trayeknya, walaupun itu cuma untuk komersil," singkat Sigit.
tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar