KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKOGubernur Daerah Khusus Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X.
Setelah RUUK DIY diundangkan mulai Senin (3/9/2012), berdasarkan ketentuan peralihan pasal 45 ayat 2, disebutkan bahwa batas waktu paling lambat bagi DPRD DIY untuk melayangkan surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah dua hari sejak diundangkan.
"Berarti, Rabu (5/9/2012) adalah jatuh tempo bagi DPRD DIY. Saya rasa teman-teman di dewan masih memiliki cukup waktu untuk membuat surat tersebut," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Johar, di Gedong Pracimosono Kepatihan Yogyakarta, Selasa (4/9/2012).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana menyampaikan jika pihaknya tidak akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tahapan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur. Karena UUK sudah sangat jelas dan tidak multitafsir.
"Kami tetap didampingi oleh DPR RI, DPD RI dan tim asistensi jadi lebih memudahkan langkah kami tidak perlu ragu, normatif dan tegas. Mengenai surat pemberitahuan akhir masa jabatan, Insya Allah sudah disiapkan dan besok pagi (hari ini) akan dikirim kepada Keraton dan Pakualaman," kata Yoeke
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar