Terdakwa kasus penipuan izin Universitas Islam Sumatera Barat (UISB) Jamalus “bernyanyi” di persidangan. Di persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Solok, Jamalus mengaku melakukan penerimaan mahasiswa baru di UISB atas perintah Ketua Yayasan Pengelola Pengembangan Pendidikan Solok Nan Indah (YP3SNI) Bagindo Suarman dan Dewan Pendiri Yayasan Gamawan Fauzi.
“Saya hanya menjalankan perintah pejabat yayasan pak. Kewenangan saya sebagai Ketua STAI SNI hanya pelaksana kegiatan. Bahkan, penerimaan mahasiswa baru juga sudah merupakan instruksi dari Ketua Dewan Pendiri YP3SNI, Gamawan Fauzi, Ketua Yayasan Bagindo Suarman, serta pejabat teras lainnya. Mohon saya diberi keadilan pak hakim,” ujar terdakwa Jamalus gemetar sembari memperlihatkan bukti-bukti administrasi yang dimilikinya, Selasa (11/9).
Sidang lanjutan perkara izin UISB dilaksanakan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa itu dipimpin hakim Yoserizal, didampingi Awaludin, Lola Oktavia, serta JPU Rikhi, Anjar. Sedangkan terdawa didampingi tiga penasihat hukumnya, Munarman, Luthfie Hakim, dan Rinni Ariany. Jalannya persidangan berlangsung tertib, dihadiri belasan karyawan, dosen dan mahasiswa.
Dalam keterangannya, terdakwa yang telah ditahan di LP Kelas II B Laing sejak dua bulan lalu itu, berulang kali menyebutkan bahwa dirinya sebagai rektor, juga pernah mempertanyakan soal legalitas izin UISB ke yayasan. Namun oleh yayasan dikatakan tidak apa-apa. Sebab hingga awal 2009, nama perguruan tinggi yang dipimpinnya masih memakai nama STAI SNI, tiba-tiba di pertengahan tahun berubah menjadi UISB.
“Sebelum penerimaan mahasiswa baru, saya pernah mempertanyakan soal izin UISB ke pihak yayasan, di antaranya Ketua YP3SNI Bagindo Suarman. Namun beliau mengatakan tidak ada masalah, sebab proses izin sedang dalam pengurusan ke Ditjen Dikti. Bahkan untuk percepatan izin, katanya mendapat dukungan penuh dari Dewan Pendiri YP3SNI, Gamawan Fauzi. Makanya saya jalankan saja perintah itu, meski sebenarnya perasaan saya merasa waswas juga,” terang Jamalus.
Dia menjelaskan, untuk percepatan izin, dia juga mendapat angin segar dari Dewan Pembina YP3SNI Islamidar pada 2011 lalu. Sebagai pengusaha nasional, dia mengaku mempunyai banyak jaringan di pusat, termasuk di Ditjen Dikti. Sehingga, milliaran rupiah uang lembaga digelontorkan ke Islamidar untuk pelicin. Namun ternyata izin UISB tidak kunjung keluar.
Menanggapi keterangan terdakwa Jamalus, majelis hakim dan JPU kembali mencecar terdakwa dengan sejumlah pertanyaan terkait sejauh mana terlibatannya dalam perkara tersebut, serta meminta bukti-bukti kuat atas pernyataan yang dilontarkan. Sebab, menurut majelis hakim, antara keterangan terdakwa dan saksi-saksi sebelumnya tidak sinkron. Bahkan beberapa poin justru bertolak belakang.
Sidang perkara izin UISB dilanjutkan Selasa mendatang, dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum, Okta Z mengatakan, Jamalus terindikasi melakukan pelanggaran UU Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana berupa kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Dalam rentang waktu tahun 2009 sampai 2011, terdakwa sebagai pimpinan UISB telah menerima mahasiswa baru, sementara perguruan tinggi tersebut diduga belum mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). “Semestinya, sebelum proses akademis berjalan, proses izin harus kelar,” kata dia.
Banyak pihak yang mengatakan bahwa Jamalus hanya menjadi korban dari konflik internal dari pecahnya pengurus YP3SNI. Kepala Bagian Umum UISB Ali Akbar, beberapa waktu lalu mengatakan proses permohonan izin penyelenggaran pendidikan UISB ke Dikti sejalan dengan pergantian status dari STAI SNI menjadi UISB tahun 2009 lalu.
“Jamalus yang paling gigih berjuang. Celakanya, justru Jamalus menerima kenyataan pahit, ditahan jaksa atas tuduhan menyelenggarakan lembaga pendidikan tanpa izin. Kalau Jamalus ditahan, siapa yang akan memperjuangkan proses izin, sebab segala urusan ke Dikti telah dipercayakan kepada beliau,” tegasnya ketika itu.
Jamalus juga mendapatkan dukungan dari mahasiswa. Ribuan mahasiswa membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk pernyataan sikap. Pengumpulan tanda tangan itu diakomodir pimpinan fakultas. Tanda tangan yang dibubuhi mahasiswa sudah lebih 1.500 orang. (*)
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar