Ibu tiri yang jahat kepada anaknya ternyata tidak hanya dalam cerita saja. Nurlena, warga Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditangkap karena menganiaya anak tirinya yang baru berusia empat tahun hingga meninggal dunia.
"Pelaku bernama Nurlena (26) dan korban bernama Aini Junistisia (4)," kata Kepala Subbagian Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, Kamis (29/11).
Aswin menjelaskan Nurlena diketahui menganiaya Aini setelah korban dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati dalam keadaan pingsan. Orang tua kandung Aini yang curiga dengan kondisi Aini lantas melaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan ada tanda-tanda penganiayaan luka memar di kepala, mata, bagian tubuh," ujar Aswin menjelaskan.
Nurlena dikabarkan membenturkan kepala korban ke tembok, mencolok mata Aini. Bahkan Nurlena tega memukul korban dengan pipa dan talenan alas potong sayur mayur. Nurlena bahkan sempat membanting Aini ke lantai dengan kondisi tangan terikat. Sayangnya, nyawa Aini tak tertolong.
Atas laporan orang tua kandung Aini, Polres Jaksel langsung menciduk Nurlena. Namun kasus ini langsung dilimpahkan ke Polres Tangerang Kabupaten.
Sementara, Kepalan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Jakarta Selatan, Iptu Anggraini Putri menjelaskan Nurlena kesal dengan kenakalan anaknya tersebut. "Anaknya belum sekolah masih empat tahun," ujarnya.
Anggi menjelaskan suami pelaku yang bernama Nahmu Adi Saputra bekerja sebagai usaha warnet. Pasalnya, pelaku menganiaya anaknya itu tatkala sang suami tidak ada di rumah.
"Jadi kalau ada suaminya tidak dianiaya, kalau gak ada baru dianiaya. Nanti alasannya, kalau engga jatuh atau berantem sama kakanya yang bernama IT," kata Anggi.
Anggi menjelaskan korban dianiaya hingga pembuluh darah pecah, otak bergesar, hingga wajah memar. Padahal, pelaku sedang hamil enam bulan.
Pelaku dijerat pasal 80 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa talenan, pipa dan pakaian korban berlumur darah.
sumber
"Pelaku bernama Nurlena (26) dan korban bernama Aini Junistisia (4)," kata Kepala Subbagian Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, Kamis (29/11).
Aswin menjelaskan Nurlena diketahui menganiaya Aini setelah korban dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati dalam keadaan pingsan. Orang tua kandung Aini yang curiga dengan kondisi Aini lantas melaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan ada tanda-tanda penganiayaan luka memar di kepala, mata, bagian tubuh," ujar Aswin menjelaskan.
Nurlena dikabarkan membenturkan kepala korban ke tembok, mencolok mata Aini. Bahkan Nurlena tega memukul korban dengan pipa dan talenan alas potong sayur mayur. Nurlena bahkan sempat membanting Aini ke lantai dengan kondisi tangan terikat. Sayangnya, nyawa Aini tak tertolong.
Atas laporan orang tua kandung Aini, Polres Jaksel langsung menciduk Nurlena. Namun kasus ini langsung dilimpahkan ke Polres Tangerang Kabupaten.
Sementara, Kepalan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Jakarta Selatan, Iptu Anggraini Putri menjelaskan Nurlena kesal dengan kenakalan anaknya tersebut. "Anaknya belum sekolah masih empat tahun," ujarnya.
Anggi menjelaskan suami pelaku yang bernama Nahmu Adi Saputra bekerja sebagai usaha warnet. Pasalnya, pelaku menganiaya anaknya itu tatkala sang suami tidak ada di rumah.
"Jadi kalau ada suaminya tidak dianiaya, kalau gak ada baru dianiaya. Nanti alasannya, kalau engga jatuh atau berantem sama kakanya yang bernama IT," kata Anggi.
Anggi menjelaskan korban dianiaya hingga pembuluh darah pecah, otak bergesar, hingga wajah memar. Padahal, pelaku sedang hamil enam bulan.
Pelaku dijerat pasal 80 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa talenan, pipa dan pakaian korban berlumur darah.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar