Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menilai kerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk melakukan investigasi terkait beredarnya produk impor yang tidak memenuhi standar mutlak
dilakukan. Hal ini diungkapkan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Susiwijono, kepada ROL, Ahad (6/1). "Supaya masalah-masalah seperti itu bisa diselesaikan secara komprehensif," tutur Susiwijono.Terkait masalah standardisasi, Susiwijono menyebut terdapat beberapa ketentuan dari Kemendag tentang Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketentuan ini wajib bagi beberapa komoditas impor. Dalam pelaksanaan administrasinya, lanjut Susiwojono, perizinan SNI telah diunggah ke sistem Indonesia National Single Window (INSW). "Ini secara otomatis akan dicocokkan dengan sistem elektronik di Ditjen Bea dan Cukai," ujar Susiwijono.
Untuk importasi yang mendapatkan layanan jalur merah, Susiwijono menyebut petugas Bea dan Cukai akan mengecek seluruh aspek antara lain dokumen dan fisik barang. Sedangkan untuk layanan jalur hijau, petugas Bea dan Cukai hanya akan mengecek dokumennya saja.
Susiwijono menambahkan, jika ada barang-barang impor asal Cina di pasaran dan tidak ber-SNI, perlu ditelusuri asal barang tersebut. Sebab, bisa saja barang itu berasal dari rembesan pemasukan melalui daerah-daerah perbatasan. Sebagai contoh di sepanjang pantai timur Sumatra maupun Kalimantan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan selama 2012 terdapat lebih dari tiga ribu produk impor yang tidak memenuhi aturan yang membanjiri pasar Indonesia. Jumlah tersebut mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan 2011 yang tercatat hanya 28 produk. Gita beralasan, masuknya barang-barang tersebut akibat tingginya konsumsi masyarakat Tanah Air
Tidak ada komentar:
Posting Komentar