Featured Video

Kamis, 11 April 2013

Peretas Situs SBY Disidang Tanpa Pengacara


Peretas Situs SBY Disidang Tanpa Pengacara  














Nengsih, ibu dari Wildan

Peretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani Ashari, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember, hari ini, Kamis, 11 April 2013. Dalam persidangan nanti, Wildan akan menghadapi kasusnya tanpa didampingi pengacara atau kuasa hukum.


"Wildan menyatakan akan menghadapi sendiri sidang hari ini ," ujar ayah Wildan, Ali Jakfar, Kamis, 11 April 2013. Jakfar menambahkan, anak bungsunya itu sudah siap menghadapi kasus itu sendirian. 

Dia dan keluarganya juga merasa yakin Wildan akan kuat menghadapi dan menjalani proses hukum di pengadilan. "Kami sekeluarga selalu memberikan dukungan moril kepada Wildan selama persidangan berlangsung," katanya.

Keluarga Wildan, kata dia, berharap kepada aparat hukum bersikap bijak dan adil dalam mengambil putusan hukum terhadap anaknya itu. Apa yang telah dilakukan Wildan, menurut Jakfar, mesti dipertimbangkan secara cermat. Polisi harus tahu apakah yang dilakukan oleh anaknya memang tindakan kriminal atau hanya iseng. 

Selain itu, ujar dia, apakah tindakan Wildan benar-benar telah merugikan pemerintah atau Presiden SBY, atau malah memberikan manfaat kepada pemerintah. "Karena setelah Wildan menembus situs itu, pemerintah akhirnya tahu ada kelemahan dalam sistem websitemilik presiden kita," katanya.

Dalam dokumen surat perintah penahanan, Wildan dinyatakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Wildan yang berusia 20 tahun terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Lelaki kelahiran 18 Juni 1992 itu juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serangkaian pasal itu mengancam Wildan dengan hukuman penjara 6-10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 5 miliar.


s


Tidak ada komentar:

Posting Komentar