Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Edy Suwandono, mengatakan bahwa penyidik menyita 12 SIM card dari Nurhamdi Irawan Pulungan, tersangka pembobolan akun Facebook Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Thohari. Dari hasil temuan itu, penyidik menduga Nurhamdi sudah sering melakukan aksi serupa sebelumnya.
"Bisa jadi banyak (melakukan tindak pidana serupa)," kata Edy saat dihubungi di Jakarta, Kamis 26 Desember 2013.
Polisi akan membuktikan dugaan itu lewat digital forensik. Selain kartu SIM, penyidik juga menyita laptop, dan dua unit ponsel.
Menurut Edy, pria 29 tahun itu nekat membobol akun FB Thohari karena korban adalah salah satu orang terkenal di Indonesia. "Pendapat dia, kalau korban orang terkenal, pulsa yang diminta pasti dikasih," kata Edy.
Tersangka yang berhasil meretas akun tersebut, lanjut Edy, mengaku sempat beberapa kali memasukkan kata sandi. "Awalnya dia telusuri dan melihat sederet nama akun, kemudian mencari e-mail, lalu coba menjebol kata sandi."
Namun, polisi tak langsung percaya pengakuan Nurmahdi. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami untuk mengetahui kemungkinan tersangka memiliki keahlian dalam bidang IT atau menggunakan software tertentu.
"Minimal pengetahuan (IT) dia punya. Nanti ini akan kami dalami lagi," ujar Edy.
Nurhamdi ditangkap pada 24 Desember 2013 malam, di Jalan Tjokroaminoto, Kisaran Tumir, Asahan, Sumatera Utara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nurhamdi ditangkap pada 24 Desember 2013 malam, di Jalan Tjokroaminoto, Kisaran Tumir, Asahan, Sumatera Utara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar