Featured Video

Jumat, 27 Desember 2013

Perokok Dihukum Kurungan 3 Bulan

Pemerintah Kota Padang Panjang dalam waktu dekat akan menerapkan sanksi tegas terhadap perokok. Perda No 8 tahun 2009, ten­tang Kawasan Tan­pa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok, dirubah untuk penyem­pur­naan.
Ranperda tersebut akan menjadi Perda tentang Kawa­san Tanpa Rokok, yang me­muat ketentuan para perokok terkategori pelaku tindak pidana pelanggaran Perda tersebut, terancam hukuman kurungan dan denda.

Selain perokok, ancaman hukuman kurungan dan denda juga siap menjerat setiap orang atau badan hukum yang menjual rokok pada seluruh Kawasan Tanpa Rokok. Begitu pula pihak-pihak yang keda­patan menyelenggarakan iklan rokok, atau mempromosikan rokok di Kawasan Tanpa Rokok di seluruh wilayah Kota Padang Panjang.
“Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok kini tengah menunggu persetujuan Guber­nur Sumbar. Perda ini meru­pakan peraturan peng­ganti Perda Kota Pa­dang Panjang No 8 tahun 2009, yang diang­gap tidak sesuai lagi dengan ketentuan pe­run­dang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Walikota Padang Pan­jang, Mawardi kepada Haluan.
Sebagaimana dijelas­kan dalam ketentuan pidana BAB X pasal 28, disebutkan bahwa setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok, dipidana dengan huku­man kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp 5 juta. Selanjutnya, setiap orang atau badan hukum yang menjual rokok di Kawa­san Tanpa Rokok, dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Sedangkan untuk setiap orang atau badan hukum yang kedapatan menyelenggarakan iklan rokok dan mem­pro­mosikan rokok di Kawasan Tanpa Rokok di seluruh wilayah Kota Padang Panjang, dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Selama ini katanya, pene­rapan sanksi setiap pelang­garan Perda No 8 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok, diakui masih bersifat persuasif. Bahkan, pember­lakuan Perda tersebut juga belum mencakup keselu­ruhan dari ruang lingkup pengaturan dan hanya mengatur tentang kawasan-kawasan tanpa asap rokok.
“Kawasan Tanpa Rokok yang dimaksud diantaranya meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum dalam kota, tempat ibadah, tempat kerja dan tempat-tempat umum lainnya yang ditetapkan,” terang Mawardi.
Disebutkan Mawardi, pem­berlakuan sanski tegas terha­dap tindak pidana pelanggaran perda tersebut, diselenggarakan atas dasar perlindungan HAM, keadilan, ketertiban, kepastian hukum dan kepentingan umum. Sementara tujuan ditetapkan perda itu antara lain untuk melindungi masya­rakat dari bahaya rokok, membudayakan hidup sehat, menekan angka pertumbuhan perokok pemula, serta melin­dungi perokok pasif dari paparan asap rokok.
“Sesuai dengan ketentuan UU No 36 tahun 2009, PP No 109 tahun 2012, serta Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No 188/ Menkes/ PB/ I/ 2011, tentang pedoman pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu dilakukan penggantian terhadap perda yang lama, karena memang banyak lagi yang harus disempurnakan,” kata Mawardi.
s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar