Pemerintah Kota Padang Panjang dalam waktu dekat akan menerapkan sanksi tegas terhadap perokok. Perda No 8 tahun 2009, tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok, dirubah untuk penyempurnaan.
Ranperda tersebut akan menjadi Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang memuat ketentuan para perokok terkategori pelaku tindak pidana pelanggaran Perda tersebut, terancam hukuman kurungan dan denda.
Selain perokok, ancaman hukuman kurungan dan denda juga siap menjerat setiap orang atau badan hukum yang menjual rokok pada seluruh Kawasan Tanpa Rokok. Begitu pula pihak-pihak yang kedapatan menyelenggarakan iklan rokok, atau mempromosikan rokok di Kawasan Tanpa Rokok di seluruh wilayah Kota Padang Panjang.
“Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok kini tengah menunggu persetujuan Gubernur Sumbar. Perda ini merupakan peraturan pengganti Perda Kota Padang Panjang No 8 tahun 2009, yang dianggap tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Walikota Padang Panjang, Mawardi kepada Haluan.
Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan pidana BAB X pasal 28, disebutkan bahwa setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok, dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp 5 juta. Selanjutnya, setiap orang atau badan hukum yang menjual rokok di Kawasan Tanpa Rokok, dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Sedangkan untuk setiap orang atau badan hukum yang kedapatan menyelenggarakan iklan rokok dan mempromosikan rokok di Kawasan Tanpa Rokok di seluruh wilayah Kota Padang Panjang, dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Selama ini katanya, penerapan sanksi setiap pelanggaran Perda No 8 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok, diakui masih bersifat persuasif. Bahkan, pemberlakuan Perda tersebut juga belum mencakup keseluruhan dari ruang lingkup pengaturan dan hanya mengatur tentang kawasan-kawasan tanpa asap rokok.
“Kawasan Tanpa Rokok yang dimaksud diantaranya meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum dalam kota, tempat ibadah, tempat kerja dan tempat-tempat umum lainnya yang ditetapkan,” terang Mawardi.
Disebutkan Mawardi, pemberlakuan sanski tegas terhadap tindak pidana pelanggaran perda tersebut, diselenggarakan atas dasar perlindungan HAM, keadilan, ketertiban, kepastian hukum dan kepentingan umum. Sementara tujuan ditetapkan perda itu antara lain untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok, membudayakan hidup sehat, menekan angka pertumbuhan perokok pemula, serta melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok.
“Sesuai dengan ketentuan UU No 36 tahun 2009, PP No 109 tahun 2012, serta Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No 188/ Menkes/ PB/ I/ 2011, tentang pedoman pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu dilakukan penggantian terhadap perda yang lama, karena memang banyak lagi yang harus disempurnakan,” kata Mawardi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar