TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Prita Mulyasari
Berita Lainnya
- Prita Mulyasari: Saya Tidak Ada Firasat Apa Pun
- PKS: Kasus Prita Bukti Carut-marut Hukum
- Prita Mulyasari: Orang-orang Mungkin Sudah Lupa Kasus…
- Pengacara: Kenapa Dua Putusan MA Soal Prita Bertolak…
- Pengacara: Jangan Sampai Prita Mulyasari Masuk Penjara
- Prita Menangis: Saya Punya Anak Kecil, Bagaimana Kalau…
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan diminta untuk tidak langsung melakukan eksekusi terhadap Prita Mulyasari. Hal tersebut menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus pidana pencemaran nama baik Prita versus RS Omni.
"Jangan cepat dieksekusi, kadang-kadang jaksa ini terlalu berlebihan. Nanti saya akan telepon Kajarinya,"ujar Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat saat ditemui usai acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (9/7/2011).
Menurut Martin, Prita juga didesak segera menyusun permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Sedangkan, untuk pihak jaksa agar terlebih dahulu menunggu permohonan PK diputus oleh Mahkamah Agung.
"Prita cepat buat PK, jaksa jangan eksekusi dulu, nanti ditahannya lagi orang itu, artinya nunggu PKnya dulu diputus,"jelas Martin.
Lebih jauh lagi Martin menjelaskan bahwa putusan kasasi MA sudah sangat menciderai rasa keadilan. "Jangan mudah mengkriminalisasi orang dengan, ini sudah menciderai rasa keadilan," katanya.
Penulis: Willy Widianto | Editor: Gusti Sawabi
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar