Featured Video

Minggu, 14 Agustus 2011

Pengusaha Kecil akan Kena Pajak


JAKARTA - SINGGALANG Dirjen Pajak melansir, pemerintah akan mengenakan pajak 0,5 persen untuk usaha mikro dan 3 persen untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Atasannya, Menteri Keuangan, menyatakan perlu dipikirkan secara mendalam agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pengenaan pajak tersebut, untuk usaha yang beromzet Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar. Di luar itu, dikenakan pajak 25 persen. Untuk usaha mikro, 0,5 persen tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh). Sementara, untuk UKM 3 persen itu berupa PPh 2 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1 persen.
“Masih harus disiapkan dahulu jangan sampai membuat masyarakat menjadi resah,” tegas Menteri Keuangan Agus Martowardoyo di Jakarta, Jumat (12/8)
Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyatakan pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) terkait penetapan pajak untuk usaha mikro dan UKM. Dalam pembicaraan sementara, Fuad menyatakan kedua belah pihak telah menyepakati adanya pengenaan pajak 0,5 persen untuk usaha mikro dan 3 persen untuk UKM.
“Desain kita kan ada dua, yang setengah persen mikro dan 3% UKM,” ujarnya di Jakarta.
“Kalau ini kita bilang omzet karena umumnya UKM itu tidak punya pembukuan, makanya pakai omzet bukan profit. Makanya saya bilang ini kemudahan dalam metode pemotongan pajaknya juga, menghitungnya juga mudah, 3 persen dari omzet,” ujarnya
Menurut Fuad, skema pemberian pajak tersebut merupakan fasilitas kemudahan pajak untuk UKM. Pasalnya, seharusnya usaha tersebut bisa dikenakan pajak 25 persen dari profit.
“Jangan bilang pajak UKM, tapi kemudahan untuk UKM. karena UMK mestinya tetep bayar pajak 25 persen kalau berbadan hukum. Kalo orang pribadi kan paling rendah 5 persen. ini kita kan pakainya 3 persen,” jelasnya pada detikcom.
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan menyatakan hal tersebut hanya sebatas bentuk pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara dalam membayar pajak.
“Jangan lihat dari persentasenya yang penting dia bayar, sekadar bayar saja karena semua warga negara kan harus bayar pajak tapi di sisi lain kita juga harus bantu,” tandasnya.
Hati-hati
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai penetapan besaran tarif pajak penghasilan (PPh) untuk sektor UKM dan Mikro perlu dipikirkan secara mendalam.
“Janganm bikin resah,” kata dia.
Sementara Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan rencananya pajak untuk UKM dan mikro tidak terlalu jauh dengan keluarnya aturan terkait fasilitas pajak lain seperti tax allowance dan tax holiday. Hal itu sebagai bentuk pemerataan.
“Secepatnya, kita upayakan nggak beda jauh dengan tax holiday, tax allowance tadi inilah. Supaya ada pemerataan, kan ada tax holiday dan tax allowance untuk perusahaan besar. Kalau ini kan kita tujukan yang namanya konsep pajak untuk semua,” pungkasnya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar