ARTIS MINANG TERSANGKUT NARKOBA LAGI
PADANG, HALUAN — Lama tak terdengar kabarnya, artis minang Ody Malik (36) malah diketahui berurusan dengan Polisi.
Pelantun lagu Galodo Bukik Lantiak ditangkap petugas karena menyimpan satu paket sabu serta peralatan penunjang pengguna sabu. Ia ditangkap di rumahnya di Komplek Taman Banuaran Tahap II, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Rabu (17/8) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dengan demikian, Ody merupakan artis pelantun lagu Minang kedua yang berurusan dengan polisi karena narkoba dalam tiga tahun terakhir. Tahun 2008 lalu, tepatnya Kamis (17/1) malam, Biduan Mesramolai tertangkap di Simpang Empat Aur Kuning, Bukittinggi. Ia ditangkap saat dalam sebuah taksi karena menyimpan satu paket sabu senilai Rp200 ribu.
Kapolresta Padang Kombes Pol. Moch Seno Putro didampingi Kasat Narkoba AKP Yuli Kurnianto mengatakan, selain menangkap Ody, pihaknya juga mengamankan bandar sabu Hendra. Kedua tersangka, katanya sudah menjadi Target Operasi (OP) seminggu terakhir setelah pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat.
Dari laporan tersebut, maka Satuan Narkoba Polresta Padang mengikuti gerak-gerik Ody akhir-akhir ini.
Kemudian merasa yakin ada barang bukti bersama Ody, maka petugas menggerebek rumahnya, Rabu (17/8) sekitar pukul 03.30 WIB tanpa perlawanan petugas berhasil mengamankannya dan dilakukan penggeledahan di rumahnya dan didapati satu buah kotak kecil segi empat bertulis Zeng Cuzeng Da dibawah kasur tempat tidurnya. Setelah dibuka, ternyata kotak tersebut berisi sabu lengkap dengan alat-alatnya.
Anggota Satuan Narkoba Polresta Padang menggiring Ody ke Polresta Padang untuk dilakukan pengembangannya. Dari pengakuannya barang tersebut didapati dari rekannya. Setelah mengetahui identitas rekannya, petugas berpakaian preman pun langsung bergerak cepat.
Alhasil, petugas mencokok Hendra ketika ingin masuk ke rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB. Merasa curiga dengan tas yang disandangnya, maka petugas memeriksa tas tersebut dan ditemukan di dalam tasnya berupa dua paket kecil sabu siap edar dan satu unit handphone.
“Seminggu belakangan ini, kami memang sudah mengincar kedua tersangka ini. Ketika yakin ada barang bukti, maka petugas menangkapnya. Kemudian kami melakukan koordinasi kepada pihak POM, karena diduga ada keterlibatan oknum TNI dengan keduanya,” kata Seno.
Dijelaskannya, hingga kini kedua tersangka masih diperiksa oleh penyidik Narkoba Polresta Padang untuk mengembangkan dan memburu para pengedar lain, sebab tidak tertutup kemungkinan ada bandar besar.
“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di Padang. Untuk itu saya minta peran serta masyarakat untuk memberikan bantuan, jika ada melihat orang atau sekelompok orang yang diduga mengkonsumsi narkoba agar dilaporkan ke aparat kepolisian terdekat, ungkapnya.
Menurut Hendra di ruang penyidik, barang haram tersebut digunakan untuk dirinya sendiri dan sebagian lagi sabu tersebut dijual.
Dia melakukan perkerjaan tersebut dengan terpaksa, sebab dengan pekerjaan sehari-harinya sebagai tukang ojek, penghasilan untuk keluarga tidak mencukupi, maka dari itu menjual barang tersebut.
Kata Hendra, sabu ini didapatkannya dari salah satu oknum TNI AD yang dibeli dengan harga Rp3,5 juta. Dia melakukan transaksi dengan oknum tersebut di kawasan Tunggul Hitam, Padang.
Sementara itu, saat dihubungi Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 032/WBR, Mayor Inf. Defi Deflijun, Rabu (17/8) mengungkapkan, pihaknya dan penyidik POM TNI belum mendapatkan informasi adanya keterlibatan oknum TNI dalam kasus sabu-sabu.
Dilanjutkannya, apabila sudah diberikan informasi dari Polresta Padang kepada pihak POM, maka petugas POM akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Kami tidak akan memberi ampun terhadap para pelaku oknum TNI yang terlibat narkoba sebagai pemakai apalagi pengedar,” jelas Defi.
Ditambahkannya, apabila setelah dilakukan penyelidikan oleh POM dan oknum tersebut terbukti, maka sesuai dengan Surat Perintah (SP) Panglima TNI ini oknum tersebut akan menerima saksi hukum yakni kurangan penjara minimal 5 tahun dan hingga pemecatan secara tidak hormat. (h/nas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar