NORMAN KAMARU
GOGEL-SONAY
Meski kecewa, pihak keluarga akan membayar ganti rugi kepada Polri sebagai konsekuensi pengunduran diri Briptu Norman dari korps Brimob Polda Gorontalo.
"Kalau memang disuruh ganti rugi, okelah dibayar, daripada ditangkap-tangkap terus," ujar kakak pertama Norman, Kaima Kamaru, kepadaTribunnews.com, Senin (19/9/2011).
Namun, Kaima masih mempertanyakan dasar hukum pembayaran ganti rugi tersebut. "Kok kalau di PNS tidak ada istilah ganti rugi. Nanti, kami akan lihat lagi peraturannya seperti apa, kami akan pelajari. Jadi, jangan asal ngomong, aturannya yang mana?" tanya Kaima.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Gorontalo menyatakan, Norman harus membayar ganti rugi kepada Polri jika tetap ingin keluar. Pasalnya, polisi yang terkenal lewat aksi lip sync lagu "Chaiya-chaiya" itu belum memenuhi 10 tahun perjanjian masa dinas yang telah ditandatanganinya saat menjadi anggota Polri.
Jika Norman bersikukuh ingin keluar dari kepolisian, Polri mewajibkannya untuk membayar ganti rugi atas biaya pendidikan yang dikeluarkan negara selama ini kepada Norman. Namun, belum diketahui total dana yang harus dikeluarkan untuk sejumlah ganti rugi tersebut.
Pihak keluarga Norman mengakui salah satu dari sejumlah alasan Norman memilih mundur adalah merasa terkekang oleh peraturan kepolisian sehingga tidak bisa mengekspresikan bakat seninya, termasuk syuting dan tampil di Jakarta. Norman, menurut pihak keluarga, beberapa kali ditangkap ketika sedang atau hendak tampil di Jakarta.
Ibunda Norman, Halima Marthinus, menyatakan tak khawatir anaknya akan jatuh miskin jika keluar dari kepolisian dan tak laku jadi artis. "Enggak apa-apa. Kami masih bisa hidup. Kami punya usaha di Gorontalo dan punya warisan banyak," ujar Halima. TRIBUNNEWS.COM
"Kalau memang disuruh ganti rugi, okelah dibayar, daripada ditangkap-tangkap terus," ujar kakak pertama Norman, Kaima Kamaru, kepadaTribunnews.com, Senin (19/9/2011).
Namun, Kaima masih mempertanyakan dasar hukum pembayaran ganti rugi tersebut. "Kok kalau di PNS tidak ada istilah ganti rugi. Nanti, kami akan lihat lagi peraturannya seperti apa, kami akan pelajari. Jadi, jangan asal ngomong, aturannya yang mana?" tanya Kaima.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Gorontalo menyatakan, Norman harus membayar ganti rugi kepada Polri jika tetap ingin keluar. Pasalnya, polisi yang terkenal lewat aksi lip sync lagu "Chaiya-chaiya" itu belum memenuhi 10 tahun perjanjian masa dinas yang telah ditandatanganinya saat menjadi anggota Polri.
Jika Norman bersikukuh ingin keluar dari kepolisian, Polri mewajibkannya untuk membayar ganti rugi atas biaya pendidikan yang dikeluarkan negara selama ini kepada Norman. Namun, belum diketahui total dana yang harus dikeluarkan untuk sejumlah ganti rugi tersebut.
Pihak keluarga Norman mengakui salah satu dari sejumlah alasan Norman memilih mundur adalah merasa terkekang oleh peraturan kepolisian sehingga tidak bisa mengekspresikan bakat seninya, termasuk syuting dan tampil di Jakarta. Norman, menurut pihak keluarga, beberapa kali ditangkap ketika sedang atau hendak tampil di Jakarta.
Ibunda Norman, Halima Marthinus, menyatakan tak khawatir anaknya akan jatuh miskin jika keluar dari kepolisian dan tak laku jadi artis. "Enggak apa-apa. Kami masih bisa hidup. Kami punya usaha di Gorontalo dan punya warisan banyak," ujar Halima. TRIBUNNEWS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar