NORMAN KAMARU
JAKARTA - Briptu Norman Kamaru telah mengajukan surat pengunduran diri menjadi anggota Brigade Mobil (Brimob) di Kepolisian Daerah Gorontalo. Norman keluar dari kepolisian karena dia ingin bebas tampil di panggung hiburan. Namun, sepertinya Norman tak bisa keluar begitu saja dari institusi kepolisian. Pasalnya, dia harus membayar ganti rugi biaya pendidikan dan biaya selama dinas jika keluar dari institusi Bhayangkara itu karena belum genap berdinas selama sepuluh tahun, melainkan baru enam tahun bertugas. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ketut Un-tung Yoga Ana, ganti rugi itu sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.993/XII/2004 tentang Pedoman Pengakhiran Dinas Bagi Anggota yang Belum Mencapai Masa Ikatan Dinas Sepuluh Tahun. Namun, Yoga tak menyebutkan berapa denda yang harus dibayar Norman jika keluar dari kepolisian. “Polisi mengemban amanat rakyat, kalau mendidik polisi kan uang rakyat. Makanya ada peraturan internal kepolisian seperti itu,” kata Yoga Ana saat dihubungi VIVAnews.com, Senin (19/9). Menurut Yoga, ada pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk mengenakan denda pada Norman. Selain itu, dia menambahkan surat pengunduran diri yang diajukan Norman tadi siang juga salah. “Suratnya saja nggak benar, seharusnya permohonan dia ke Polda. Kapolda bahas kalau memenuhi syarat baru dari Polda ke Mabes. Bukan langsung ke Karo SDM,” kata dia. Briptu Norman Kamaru, namanya mencuat melalui lipsync video ‘Chaiyya-chaiyya’ di YouTube. Ia sempat akan diberikan sanski karena aksinya tersebut. Namun aksi Norman itu disambut baik banyak kalangan, sebab aksi Norman itu justru mendekatkan masyarakat dengan polisi. Di dampingi atasannya, Norman kemudian manggung di sejumlah kota guna mendekatkan warga masyarakat dengan polisi. (*) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar