Perempuan Arab Saudi sedang mengemudi
TEMPO Interaktif, Jeddah - Pengadilan di Jeddah, Arab Saudi, Selasa, 27 September 2011, memvonis Hariri, 45 tahun, dengan hukuman cambuk 10 kali. Ibu rumah tangga ini dinyatakan bersalah melanggar larangan mengemudi bagi perempuan yang berlaku di Negeri Petro Dolar itu.
Dalam wawancara melalui telepon, ia mengaku terpaksa mengemudi mobil sendirian. “Saya mengemudi karena kebutuhan, sebab saya tidak memiliki sopir,” katanya.
Vonis terhadap Hariri itu keluar dua hari setelah Raja Abdullah membuat pengumuman bersejarah. Perempuan Saudi dibolehkan memilih dan ikut bertarung pada pemilihan anggota Dewan Kota. Namun, larangan mengemudi dan keluar rumah sendirian tetap berlaku.
Banyak pihak menilai kebijakan itu sebagai upaya mencegah gelombang revolusi yang tengah melanda Timur Tengah sampai di Saudi. Riyadh sudah menggelontorkan US$ 130 miliar untuk mengantisipasi hal itu.
Di Ibu Kota Riyahd, ahli terapi fisik, Madiha Ajrush, 58 tahun sempat ditahan 3,5 jam untuk kasus serupa. “Seseorang melihat saya mengemudi dan melapor ke pihak berwenang. Setelah pulang, polisi menangkap saya,” ujarnya. Ia dibebaskan setelah meneken surat perjanjian untuk tidak menyopir lagi.
Kaum perempuan di Saudi mulai meluncurkan kampanye untuk mengemudi. Salah satunya melalui gerakan Women2Drive. “Tidak ada hukum tertulis yang melarang perempuan mengemudi, jadi bagaimana mungkin sopir wanita dihukum?” kata Nura Yusuf, seorang pengurus Women2Drive.
BUSINESS WEEK | FAISAL ASSEGA
F
Tidak ada komentar:
Posting Komentar