Featured Video

Kamis, 29 September 2011

PRIA HIDUNG BELANG DIKENAI SANKSI JUGA


Geger sudah Padang dan Sumatera Barat dibikinnya. Dua berita berbau mesum. Yang satu adalah soal video mesum anak SMA dan sebuah lagi penggerebekan oleh Satpol PP Kota Padang di café Fellas Jl Hayam Wuruk yang menemukan adanya aksi porno aksi berupa tarian telanjang (striptease) Pelakunya dua perempuan muda asliurang awak.

Penemuan itu membuat Walikota Padang sangat tersinggung. Ia langsung dari Jakarta memerintahkan dinas terkait mencabut izin café tersebut.
Memang akhirnya setelah 24 jam sejak ditemuinya penari telanjang itu, Pemko Padang menyegel Cafe Fellas. Penyegelan Kafe Fellas ini langsung dipimpin Walikota Padang Fauzi Bahar bersama Wakil Walikota Mahyeldi Ansharullah. Bahkan di saat penyegelan tersebut, tak sedikitpun senyuman yang muncul dari wajah pemimpin Kota Padang itu. Fauzi Bahar memang geram, karena selama ini Pemko Padang telah berusaha keras untuk memberantas maksiat.
Tak puas menyegel kafe tersebut, Fauzi Bahar bersama Mahyeldi secara spontan langsung merazia sejumlah kafe dan karaoke ternama di Kota Padang. Namun tak ditemukan adanya aksi berbau maksiat seperti yang dilakukan di Kafe Fellas. Fauzi menduga razia dadakan itu telah bocor, karena antar kafe mempunyai jaringan tersendiri.
Dengan suara agak keras Fauzi berkata: “Kita kecolongan, dan ini juga menjadi pembelajaran buat Pemko Padang. Jika saat bulan puasa lalu mereka mematuhi semua aturan, tapi saya tak menduga mereka lakukan aksi memalukan ini setelah usai bulan puasa”
Kita seperti juga Walikota Fauzi Bahar menduga, kemungkinan aksi sama bisa saja terjadi di beberapa tempat yang jauh dari pantauan, seperti di kawasan pantai dan yang lainnya. Oleh karena itu, kita berharap Pemko Padang bersama aparat ketertiban untuk memperketat pengawasan seluruh cafe dan karaoke di Kota Padang. Setidaknya ada 12 cafe yang telah mengantongi izin mendirikan tempat karaoke. Tapi kemungkinan adanya tempat karaoke yang tidak mengantongi izin resmi bisa juga terjadi.
Untuk memberantas aksi maksiat, tak mungkin hanya pemerintah saja bersama aparat ketertiban tetapi seluruh lapisan masyarakat, hendaknya melaporkan jika ada temuan aksi yang berbau maksiat ke Pemko Padang. Dan kita perlu beri dukungan kepada Pemko yang sudah berjanji pula akan memberi hadiah Rp10 juta tunai kepada setiap orang yang melaporkan seraya memberikan bukti foto dan video adanya tindakan maksiat di Kota Padang.
Inilah hari-hari panas yang menyesakkan dada para orang tua. Sebegitu gampangnya remaja kita di ranah minang terjerembab ke arah maksiat yang amat ditentang adat apalagi agama di daerah ini sejak dulu. Jika tidak segera diantisipasi kemungkinan akan berkembang terus pasti ada.
Kita semua harus terus melakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan terhadap tindakan yang bersifat pornografi dan pornoaksi , termasuk memberikan pengertian dan pemahaman melalui sosialisasi akan pentingnya ketahanan keluarga dalam membendung tindakan porno (porno aksi) tersebut.
Menurut kita tidak cukup pemerintah atau aparat berwenang hanya menyegel kafe atau untuk yang terlibat video mesum dengan mengeluarkan siswa dari sekolah. Tetapi pihak-pihak lain yang tersangkut perkara itu harus juga kita pertanyakan: apakah mereka dibebaskan begiutu saja? Kenapa hanya dua perempuan itu saja yang dipermasalahkan? Apakah laki-laki hidung belang yang membayar mereka tidak ditangkap? Lalu pemilik cafenya apakah cukup hanya dikenai tindakan penutupan café?
Sementara siswa-siswi yang terlibat kasus video mesum hendaknya kasusnya jangan dibiarkan begitu saja. Perlu satu shock therapy yang menimbulkan efek jera. Misalnya dengan berkaca pada kasus Ariel Peterpan, pembuat video itu harus dikenai tindakan hokum. Begitu juga mereka yang menye­barluaskan video tersebut. Kita tidak bisa menghentikan sekarang penggandaaan dan pembiakan video itu dari satu ponsel ke ponsel berikutnya. Dengan cepat video itu berkembang di seantero negeri.
Untuk menyikapi berbagai persoalan mengenai pornografi dan pornoaksi, pemerintah mesti  memberikan respon dan tindakan nyata secara terkoordinasi berdasarkan hukum yang berlaku untuk bersama-sama masyarakat mencegah porno­grafi dan pornoaksi, setelah dikeluarkan dan diberlakukannya UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kalau hanya mengambil tindakan dengan cara menginterogasi perempuan itu tanpa mengait pelaku lainnya terasa sangat tidak adil.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar