Featured Video

Senin, 24 Oktober 2011

KETUA PKL DITANGKAP POLISI


BUNTUT PEMBAKARAN ATRIBUT FWK
PADANG, HALUAN—Sengkarut Pasar Raya makin meruyak dan meluas. Aksi lapor melaporkan yang datang dari berbagai pihak, terus mengalir, dan selalu ditindaklanjuti pihak polisi. Korban pun berjatuhan.
Salah satunya adalah Ketua Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) Sofyan Rambo. Tim Reskrim Polresta Padang menciduknya di kawasan Pasar Raya Padang, Sabtu (22/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan tersebut diduga terkait pembakaran atribut bertuliskan Forum Warga Kota (FWK).

Kabag Ops Polresta Padang Kompol Ari Yuswan Triono mengatakan, penangkapan atas Sofyan Rambo ini tidak ada kaitannya dengan persoalan dan kisruh yang terjadi di Pasar Raya. Namun, laporan dari pihak FWK yang telah me­laporkan ke pihak ke­polisian.
“Kini Sofyan Rambo telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang dan masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim,” kata Ari kepada Haluan Minggu (23/10).
Menurutnya, Sofyan ini termasuk salah satu pelaku utama dalam kasus penge­rusakan atribut FWK tersebut. Meski dia sudah tertangkap, kata Ari, masih ada pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam kasus yang sama. Siapa pelaku lainya itu, Kabag Ops belum berkomentar, karena masih dalam penyelidikan.
“Belum bias disebutkan namanya, masih diselidik,” katanya.
Ditambahkannya, Sofyan ini terancam dikenakan pasal 170 KUHP terkait pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pantauan Haluan di Mapol­resta Padang, dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, belum terlihat adanya para pedagang yang mendatangi Polresta Padang untuk melihat kondisi ketuanya yakni Sofyan Rambo di dalam sel tahanan.
Sebelumnya, Ketua Harian Forum Warga Kota (FWK) Budi Syahrial (35) melapor ke Polresta Padang, Selasa (11/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Budi melaporkan terkait pem­bakaran baju FWK di Pasar Inpres II Lantai I Pasar Raya Padang, Senin (10/10) lalu.
Dari laporan Budi dengan nomor LP/1668/K/2011-Resta, ada dua orang yang dilaporkan yakni Wan Celek (50) yang bekerja sehari-hari sebagai tukang ojek dan Das (50), buruh. Keduanya dilaporkan terkait pengrusakan atribut secara bersama-sama.
Ketika dia mengadukan kejadian ini ke Polresta Padang setelah mengetahui kejadian ini dalam pemberitaan salah satu media harian Padang pada edisi Selasa (11/10). Akibat kejadian pembakaran atribut tersebut secara bersama-sama, maka pihaknya merasa tidak senang dan mengaku menga­lami kerugian sekitar Rp40 ribu. (h/nas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar