PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
“Segan Bergalah Hanyut Serantau”
Kita dikejutkan dengan adanya video mesum anak SMA dan penari bugil yang nyata basuluah matoari terjadi di ranah Minangkabau yang kita cintai ini.
Video mesum, penari bugil (pornografi dan pornoaksi), korupsi, pembunuhan, penipuan, penggelapan, narkoba, pelacuran dan berbagai kejahatan lainnya, disebut penyakit masyarakat, merupakan perbuatan yang dilakukan secara individual atau kelompok dengan berbagai sebab dan alasan. Penyakit masyarakat bukanlah produk dari suatu budaya, apalagi ajaran-ajaran adat maupun agama.
Budaya Minangkabau merujuk pada nilai dan sistem adatnya, ajaran Islam merujuk pada ajaran dan hukum-hukumnya. Ajaran-ajaran adat dan agama itu sesuatu yang bersifat preventif dan persuasif, dalam perbaikan akhlak, moral untuk setiap individu dalam suatu kerangka ajaran yang lengkap, menyeluruh dan berkesinambungan. Oleh karena itu, pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat tidak dapat dicarikan pamungkas atau obatnya secara sporadis, terpisah-pisah atau setengah hati.
Hukum Positif
Penyakit masyarakat hanya dapat ditaklukkan dengan tindakan yang nyata, hukum positif dan sanksi hukum yang dijalankan. Masalah pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat sesungguhnya lebih terkait dari penerapan hukum positif, hukum yang diberlakukan oleh negara. Disebabkan kini hukum adat maupun hukum agama tidak punya kekuatan untuk dapat dijalankan sepenuhnya. Pengadilan adat tidak dijalankan lagi sekarang oleh institusi penghulu atau ninik mamak.
Penyakit masyarakat itu jika ditinjau lebih dalam lagi, merupakan bagian yang gelap dalam diri dan kehidupan setiap diri manusia. Menurut ilmu hukum, semua manusia berpotensi membuat kejahatan, dan potensi inilah yang secara preventif dicegah oleh ajaran-ajaran adat dan agama. Namun, apabila potensi itu muncul ke permukaan dalam bentuk tindakan dan perilaku, yang dapat membahayakan diri sipelaku, orang sekitar ataupun masyarakatnya, maka pencegahan yang dilakukan adalah dengan menerapkan hukum negara atau hukum positif dengan segala sanksi-sanksinya.
Persoalan yang kini dihadapi cukup rumit dan kompleks yang tidak kunjung dapat teratasi, karena hukum positif tidak berjalan secara semestinya, sehingga membuat setiap individu tidak merasa takut dengan segala kesalahannya di depan hukum.
Ajaran adat Minangkabau pada hakikatnya dapat mengendalikan potensi berbuat kejahatan itu pada masyarakatnya. Institusi mamak kemenakan dalam sistem matrilineal yang pada hakikatnya adalah lembaga kontrol sosial yang efisien, instisusi merantau yang sesungguhnya merupakan ventilasi bagi berbagai kecenderungan, merupakan salah satu dari cara pengendalian potensi itu. Pelanggaran yang terjadi, yang seharusnya dapat diatasi oleh hukum adat, saat ini tidak dapat diterapkan karena hukum adat tidak punya kekuatan formal untuk dijalankan. Sebagaimana juga hukum Islam, yang tidak dapat diterapkan seluruhnya karena berbagai faktor.
Pada prinsipnya “adat” beserta sistem, nilai, dan hukum-hukumnya, disusun oleh mereka yang menginginkan keteraturan dan mereka yang ingin teratur dan mereka yang mau diatur. Artinya di sini, adat akan dijalankan oleh mereka yang mau mengatur dan mau diatur.
Ada tiga komponen penting yang secara preventif dan devensif dapat mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat itu; ajaran adat dan ajaran Islam, yang keduanya menyatu dalam budaya Minangkabau. Penerapan ajaran adat dan ajaran Islam di dalam kehidupan bermasyarakat di Minangkabau akan dapat mencegah secara dini timbulnya berbagai penyakit itu. Apabila penyakit itu sudah menjelma menjadi sebuah tindakan, maka ajaran adat dan ajaran agama tidak berwibawa lagi dibanding dengan hukum positif negara.
Oleh karena itu ketiga komponen; ajaran adat, ajaran agama dan hukum positif negara, masing-masingnya harus dapat berada pada posisinya masing-masing, seiring sejalan. Namun hal itu tidak pula dapat dijalankan dengan baik, karena hukum positif kita dalam pelaksanaannya terlalu pilih kasih, sedangkan ajaran-ajaran adat dan agama dalam pelaksanaanya seperti “macam kertas”.
Usaha yang dapat dilakukan adalah dengan memberi ruang untuk menerapkan kembali ketiga komponen itu; 1) Menfungsikan kembali sistem adat Minangkabau dengan baik, 2) Menjalankan kembali ajaran Islam dengan benar sesuai Alquran dan Hadist, dan 3) Menerapkan kembali hukum negara dengan tegas tanpa pilih kasih.Namun di Sumatera Barat ketiga usaha tersebut tidak dapat dijalankan secara efektif karena timbulnya berbagai persoalan di kalangan orang-orang Minangkabau itu sendiri. Beberapa persoalan yang sangat mengganjal dalam usaha menjalankan ketiga hal tersebut di atas tadi, antara lain;
Pertama, ketika ada usaha untuk menerapkan syariat Islam secara benar di dalam masyarakat Minangkabau, pada saat itu pula beberapa orang tokoh Minangkabau, bahkan tokoh agama itu sendiri menampiknya dengan alasan-alasan politik, bukan alasan untuk mencegah penyakit masyarakat dan kejahatan-kejahatan sebagaimana yang dicemaskan semua orang. Penerapan syariat Islam adalah penerapan ajaran Islam, termasuk di dalamnya pencegahan dan penanggulangan masalah-masalah penyakit masyarakat yang timbul. Sebagian dari tokoh-tokoh itu lebih mementingkan strategi politiknya, kelompoknya.
Kedua, ketika ada usaha untuk menjalankan adat dan budaya Minangkabau dengan baik, agar lembaga kontrol sosial keluarga dan kaum, mamak dan kemenakan berjalan secara efektif dan sekaligus pula dapat mencegah penyakit masyarakat, pada saat itu pula beberapa tokoh Minangkabau, cendekiawan, tokoh politik menampiknya, dengan berbagai alasan seperti misalnya; ABS-SBK tidak relevan bagi kehidupan masyarakat Minangkabau hari ini; sistem kekerabatan Koto Piliang harus dihapuskan, terapkan saja sistem Bodi Caniago agar masyarakat jadi demokratis, sistem matrilineal itu sudah waktunya harus ditinggalkan, bahwa luhak nan tuo itu adalah Luhak Limo Puluah, bukan Luhak Tanah Data dan banyak lagi gugatan lainnya yang tidak punya relevansi dan referensi yang jelas. Padahal, apa yang mereka tampik itu hanyalah komponen-komponen atau pernik-pernik dari kerangka besar dari sebuah “kebudayaan” yang tidak mungkin dapat dihilangkan oleh satu atau dua orang saja dalam masa yang singkat. Mereka bergerak dalam pola berpikir penghancuran suatu sistem, bukan mengukuhkan sistem untuk menanggulangi berbagai penyakit masyarakatnya.
Ketiga, ketika ada usaha untuk menjalankan hukum negara dengan tegas, pada saat itu pula para birokrat berkelit untuk lepas dari berbagai tuduhan dan tanggung jawab. Banyak birokrat yang ikut tertular oleh penyakit masyarakat itu, namun mereka dengan gagahnya dapat melepaskan diri dari tuntutan hukum. Bahkan mereka justru menuding masyarakatnya pula; jika saya bersalah, buktikan! Padahal buktinya sudah ada di tangan pemegang hukum. Akibat berikutnya adalah, dalam masalah narkoba misalnya, hanya dibatasi, dilokalisir dan dijadikan sebagai penyakit yang diidap hanya oleh “anak-anak muda, generasi muda”. Padahal, sesungguhnya, narkoba hanyalah salah satu penyakit dari sekian penyakit masyarakat yang lebih besar dan lebih parah lagi. Seperti penari bugil,video mesum, korupsi dll. Generasi muda dijadikan tumbal dari berbagai kejahatan yang dilakukan para, orang dewasa, orang tua, birokrat ataupun tokoh-tokoh politik.
Secara umum dapat dikatakan bahwa penanggulangan dan pencegahan penyakit masyarakat tidak dapat dilihat dalam satu aspek saja., atau secara adat dan budaya Minangkabau saja. Penyakit masyarakat merupakan produk zaman, hasil panen dari hukum yang tidak jelas, efek dari tidak berfungsinya lembaga-lembaga kontrol masyarakat, akibat dari para pemegang kekuasaan yang tidak punya komitmen yang jelas terhadap nilai-nilai dan budaya, para politisi yang tidak suka menyalahkan diri sendiri dan banyak aspek lainnya justru merupakan sesuatu yang sangat menentukan. Generasi muda terutama mereka yang terlibat narkoba, video mesum hanyalah akibat dari sesuatu yang berada di luar dirinya. Di dalam pepatah Minang disebutkan: apaknyo kuriak, anaknyo rintiak.
Oleh karena itu, jika kita mau jujur, yang harus dipermasalahkan lebih dulu adalah penyebab dari semua persoalan ini terjadi, penyebab kenapa masalah, korupsi narkoba, tari bugil, video mesum tidak kunjung tertanggulangi sampai hari ini. Bila ditanyakan, cara pencegahan dan penanggulangannya dalam adat dan budaya Minangkabau, jawabannya adalah; jalankan adat dan budaya Minangkabau itu, yang di dalamnya sekaligus penerapan ajaran Islam (ABS-SBK). Salah satu item dari menjalankan ABS-SBK itu adalah; kemauan pemerintah dan masyarakat untuk menghidupkan dan penguatan lembaga-lembaga kontrol sosial pada semua lini: keluarga, kaum, nagari dengan urang ampek jinihnyo (niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai) dan kaum perempuannya (Bundo Kanduang). Dan jika tidak, maka “segan bergalah hanyut serantau”, kata orang-orang tua kita.
PUTI RENO RAUDHA THAIB
(Ketua Umum Bundo Kanduang Provinsi Sumatera Barat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar