HAMPIR 1 TAHUN
PADANG, Kasus penyelewengan dana bantuan gempa 30 September 2009, di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah, ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, sudah hampir setahun berjalan.
Namun pihak kejaksaan belum juga bisa menetapkan siapa tersangkanya. Penyidik beralasan, ada sedikit lagi keterangan saksi yang diperlukan untuk memperkuat dakwaan jaksa di pengadilan nanti.
Kasi Pidsus Kejari Padang, Daminar mengatakan, P-19 kasus tertunda lagi karena pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait penyelewengan Rp2,1 miliar dana bantuan gempa, Rabu 9 November lalu, gagal dilaksanakan. Karena dua orang saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dua orang saksi beralasan, bahwa mereka ada keperluan lain yang mendesak. “Mereka tidak mengatakan apa keperluan mereka,” katanya.
Pemeriksaan terhadap mereka akan dilakukan Senin 14 November (hari ini-red). Kata Daminar, dua orang saksi yang akan diperiksa adalah calon tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan secara sekaligus.
Pemeriksaan akan dilakukan dalam satu ruangan. Artinya mereka akan saling berhadapan ketika memberikan keterangan.
Diceritakan Daminar, sebelumnya pemeriksaan terhadap keduanya telah dilakukan beberapa kali. Namun pemeriksaan itu dilakukan secara sendiri-sendiri. Pemeriksaan dilakukan dalam waktu yang berbeda dan dalam ruangan terpisah.
Sekarang pemeriksaan akan dilakukan secara bersamaan agar mereka tidak lagi saling menyalahkan dalam memberikan keterangan. Saling menuduh. Ketika dimintai keterangan kepada si “A”, ia menyalahkan si “B”. Ketika ditanyakan kepada si “B”, menyalahkan si “A”.
Minta Daminar (sumber berita-red), nama saksi berdua itu jangan ditulis dulu. “Kasihan dengan keluarganya yang membaca berita ini. Karena merka belum dipastikan bersalah,” jelas Baminar.
Jadi, ketika pemeriksaan dilakukan secara bersamaan nanti, antara keduanya tidak bisa lagi untuk saling menyalahkan atau saling menuduh. Kalau pun masih tetap saling menyalahkan, keduanya akan bisa saling membela diri. Dari sanalah penyidik akan bisa menilai, siapa yang menjadi pemeran utama dalam penyelewengan dana bantuan itu, dan siapa yang bersalah.
“Tunggu sajalah. Penyidikan kasus korupsi ini tidak bisa dilakukan dengan tergesa. Kasus korupsi tidak semudah menangani kasus pidana umum. Yang pastinya, kasus ini akan tetap diselesaikan,” tutur Daminar, ketika diwawancarai Haluan Minggu (13/11). (h/dfl)
haluan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar