Featured Video

Senin, 14 November 2011

PENYIDIKAN KORUPSI BANTUAN GEMPA BELUM TUNTAS


HAMPIR 1 TAHUN
PADANG, Kasus  penyelewengan dana bantuan gempa 30 September 2009, di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah, ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, sudah hampir setahun berjalan.
Namun pihak kejaksaan  belum juga bisa menetapkan siapa ter­sangkanya. Penyidik beralasan, ada sedikit lagi keterangan saksi yang diperlukan untuk memperkuat dakwaan jaksa di pengadilan nanti.

Kasi Pidsus Kejari Padang, Daminar mengatakan, P-19 kasus tertunda lagi karena pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait penyelewengan Rp2,1 miliar dana bantuan gempa, Rabu 9 November lalu, gagal dilaksanakan. Karena dua orang saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dua orang saksi beralasan, bahwa mereka ada keperluan lain yang mendesak. “Mereka tidak mengatakan apa keperluan me­reka,” katanya.
Pemeriksaan terhadap mereka akan dilakukan Senin 14 November (hari ini-red). Kata Daminar, dua orang saksi yang akan diperiksa adalah calon tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan secara sekaligus.
Pemeriksaan akan dilakukan dalam satu ruangan. Artinya me­reka akan saling berhadapan ketika memberikan keterangan.
Diceritakan Daminar, se­belum­nya pemeriksaan terhadap keduanya telah dilakukan beberapa kali. Namun pe­meriksaan itu dilakukan secara sendiri-sendiri. Pemeriksaan dilakukan dalam waktu yang berbeda dan dalam ruangan ter­pisah.
Sekarang pemeriksaan akan dilakukan secara bersamaan agar mereka tidak lagi saling me­nyalahkan dalam memberikan keterangan. Saling menuduh. Ketika dimintai keterangan kepada si “A”, ia menyalahkan si “B”. Ketika ditanyakan kepada si “B”, me­nyalah­kan si “A”.
Minta Daminar (sumber berita-red), nama saksi berdua itu jangan ditulis dulu. “Kasihan dengan keluarganya yang membaca berita ini. Karena merka belum dipastikan bersalah,” jelas Baminar.
Jadi, ketika pemeriksaan dilaku­kan secara bersamaan nanti, antara keduanya tidak bisa lagi untuk saling menyalahkan atau saling menuduh. Kalau pun masih tetap saling menyalahkan, keduanya akan bisa saling membela diri. Dari sanalah penyidik akan bisa menilai, siapa yang menjadi pemeran utama dalam penyelewengan dana bantuan itu, dan siapa yang bersalah.
“Tunggu sajalah. Penyidikan kasus korupsi ini tidak bisa di­lakukan dengan tergesa. Kasus korupsi tidak semudah menangani kasus pidana umum. Yang pastinya, kasus ini akan tetap diselesaikan,” tutur Daminar, ketika diwawancarai Haluan Minggu (13/11). (h/dfl)
haluan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar