MENGGUGAT KE PTUN
LUBUK BASUNG, Sudah berharum-harum, pakai jas dan dasi, didampingi pula oleh istri, namanya awak akan dilantik jadi pejabat. Eh tiba-tiba di tengah orang seramai itu, awak diberitahu bahwa ada kesalahan teknis, ternyata awak tidak jadi dilantik jadi pejabat eselon III. Siapa yang tidak akan malu dan marah?
Nasib seperti itu dialami oleh Kamaruddin, seorang PNS di lingkungan Pemkab Agam pada 7 September lalu. Tengah hari tegak, ketika sedangbunta bayang-bayang, Kamaruddin memutuskan keluar dari ruang acara di Gedung Olahraga Lubuk Basung.
“Saya merasa dipermalukan, saya tidak terima,” ujar dia kepada Haluan pekan lalu. Kisahnya sendiri sudah menjadi sebutan di lepau-lepau di Lubuk Basung atau di sekitar Kantor Bupati. Tapi kini Kamaruddin sudah memutuskan untuk menggugat Bupati dan Sekda Agam ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Padang. Jumat lalu (18/11) gugatan itu sudah didaftarkan di PTUN Padang diregistrasi dengan No. 29/G/2011/PTUN-PDG.
Yang dia gugat ke PTUN adalah produk tata usaha negara berupa Surat Keputusan Bup0ati Agam No 450 tahun 2011 tanggal 7 September 2011tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Struktural Eselon II, III dan IV telah ditandatangani Bupati Agam Indra Catri dan nama Kamaruddin ada pada nomor urut 47 sebagai pejabat Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah I (Non PBB).
Kata Kamaruddin kepada Haluan dia mengajukan gugatan karena merasa dirugikan dan dipermalukan di depan umum.
Panjang juga cerita Kamaruddin yang batal dilantik meski sudah berpakaian lengkap untuk dilantik itu.
Kisahnya diawali pada hari Senin 5 September 2011. Kamaruddin ketika itu dipanggil ke rumah dinas bupati oleh Kepala BKD, Mulyadi. Kamaruddin dipanggil bersama-sama dengan sejumlah pegawai lainnya. Agendanya adalah bertemu Bupati dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sehubungan tugas-tugas baru yang akan diemban oleh para PNS itu di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). Anggota Baperjakat yang hadir ketika itu adalah Sekretaris Daerah Syafirman, Inspektur Kabupaten Aztarmizi dan Asisten I Sekretaris Daerah Syahrul Syaher.
Menurut pengakuan Kamaruddin, ketika itu Bupati Indra Catri mengatakan kepada yang hadir bahwa mutasi kali ini dilakukan dengan cara bajaleh-jaleh alias transparan. Karena itu setiap calon Kepala SKPD diberi kesempatan menyusun sendiri siapa saja staf yang akan dipakainya dan diaudiensikan dengan Bupati dan Baperjakat.
Dalam gugatan ke PTUN, Kamaruddin menuliskan bahwa ketika itu Bupati membacakan sendiri susunan para pejabat struktural DPPKA yang baru yang akan dikomandoi Mulyadi, sebagai calon Kepala DPPKA. Salah satu staf yang disodorkan Mulyadi adalah Kamaruddin untuk Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah I non PBB. Selanjutnya kepada calon Kepala DPPKA yang baru diminta untuk menyampaikan rencana kerja dan program prioritas nya setelah dilantik nanti.
Setelah melakukan beberapa kali tanya jawab yang pada intinya apakah ada keberatan atau tidak terhadap susunan organisasi pejabat struktural DPPKA yang baru, Bupati Indra Catri menyuruh seluruh calon pejabat struktural DPPKA untuk men-paraf susunan organiasi pejabat struktural DPPKA dan Bupati ikut membubuhkan paraf pada nama Penggugat sebagai Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah I Non PBB (eselon IIIb). Setelah itu Kamaruddin dan kawan-kawan lainnya dipersilakan keluar ruang rapat, sementara Kepala BKD tetap di ruangan tersebut dalam kapasitas sebagai anggota Baperjakat.
Walhasil 7 September 2011, Kamruddin menerima surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Syafirman, (Tergugat II) yang bernomor 800/2652/BKD-2011 tanggal 6 September 2011 Perihal surat itu adalah ‘Undangan Pelantikan’ yang berisi meminta kehadiran Kamruddin beserta istri untuk mengikuti acara Pengucapan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Struktural yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 September 2011 pukul 13.00 WIB bertempat di Gedung Olah Raga Rang Agam Lubuk Basung.
Siang itu Kamaruddin menandatangani daftar urutan kehadiran nomor 47. Berdasarkan pengumuman panitia pelantikan, nomor urut absensi sama dengan nomor kursi tempat duduk calon yang akan dilantik. Berdasarkan kebiasaan yang dilakukan, nomor absen disusun berdasarkan dari urutan eselon jabatan struktural tertinggi sampai terendah begitu juga tempat duduknya.
Kamaruddin duduk pada kursi nomor urut 47 yang merupakan baris kedua dari mimbar utama. Di sebelah kanannya duduk Yonizon (nomor urut 46) pejabat struktural eselon III di Dinas Pemuda dan Olah Raga yang sewaktu audiensi dengan Baperjakat dan Bupati dikatakan akan menduduki sebagai Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah II PBB di DPKA. Disisi kirinya adalah dr. Bakhrizal, MKKM (nomor urut 48) pejabat struktural di Dinas Kesehatan.
Ketika Bupati dan Ketua DPRD sudah duduk di mimbar utama, Mulyadi, mengatakan kepada Kamruddin “Sabar ya, ada perubahan skenario, kamu tidak jadi di eselon III tapi hanya eselon IV”. Kamaruddin tentu saja heran dan bertanya “Kata siapa?”. Mulyadi, mengatakan,: “Pak Sekda yang suruh sebab kalau Kamaruddin dilantik jadi eselon III akan ada orang yang ribut”.
Tentu saja Kamaruddin amat tersinggung. Ia yang sudah mempersiapkan diri sedemikian rupa dan orang-orang juga sudah melihatnya duduk di kursi untuk eselon III. Maka ia pun berdiri lalu keluar ruangan. Mulyadi mencoba menyabarkannya agar tetap duduk di situ, sebab bisa menimbulkan suasana tidak baik. Setelah memberitahu istrinya lewat SMS, Kamarauddin pun keluar disaksikan oleh seluruh hadirin termasuk oleh Bupati.
Diluar dekat pintu masuk mencoba menyabarkan istri Kamaruddin. Kepada istri Kamaruddin, Sekda Syafirman bahwa ada kessalahan teknis. Sekda berusaha minta maaf seraya mengatakan ini adalah bahwa pengusulan nama Kamaruddin pandai-pandai Kepala BKD Mulyadi saja dan belum mendapat persetujuan Baperjakat. Tapi Kamaruddin tidak dapat menerima alasan itu, yang jelas dirinya amat dipermalukan.
Sore harinya, Kamaruddin bertemu Mulyadi dan menceritakan apa yang disebut sebagai kesalahan teknis oleh Sekda Agam itu. Mulyadi menjelaskan bahwa pengusulan Kamaruddin benar-benar sudah prosedural. Ia lalu mengeluarkan surat-surat terkait pengusulan nama Penggugat yang telah dilakukan pada rapat Baperjakat tanggal jauh-jauh hari sebelumnya.
Secara tegas Mulyadi mengatakan bahwa dia siap untuk membuktikan bahwa pengusulan Kamaruddin menjadi pejabat eselon III tidak menyalahi prosedur dan tidak ada rapat Baperjakat yang memutuskan bahwa Kamaruddin dicoret menjadi pejabat eselon III. Bahkan pada saat acara pelantikan akan dimulai Surat Keputusan (SK) Bupati Agam Nomor 450 Tahun 2011 tanggal 7 September 2011 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Struktural Eselon II, III dan IV tentang pengangkatan pejabat struktural termasuk Penggugat sebagai Kepala Bidang telah ditandatangani Bupati dan nama Penggugat ada pada nomor urut 47 sebagai Pejabat Kepala Bidang. Dan SK tersebut dicoret oleh Tergugat II ketika acara akan dimulai, sehingga Penggugat gagal dan tidak jadi dilantik sebagai Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah I Non PBB (eselon IIIb) Kabupaten Agam.
Dua hari kemudian Kamaruddin berusaha menemui Bupati Indra Catri di Bukittinggi. Ia datang bersama sang istri untuk meminta keadilan. Tapi Bupati mengatakan tidak tahu soal pencoretan nama Kamaruddin di SK bernomor 450 tahun 2011 itu. “Itu urusan Sekda, silahkan selesaikan dengan Sekda,” kata Indra Catri sebagaimana ditirukan Kamaruddin.
Sekda Agam Syafirman beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pelantikan pejabat eselon sesuai dengan SOTK baru Agam 7 September 2011 sudah sesuai prosedur dan tidak ada masalah.
Bupati Agam sendiri seusai acara pelantikan itu kepada Haluan mengatakan bahwa penempatan orang dalam pengisian SOTK dilakukan melalui pengkajian mendalam oleh tim baperjakat. (h/ks)HALUAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar