PADANG, Diduga kuat mengedarkan sabu-sabu, seorang guru SD, Ros (49) dibekuk polisi di rumahnya di Jalan Flamboyan, Padang Barat, Sabtu (10/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan wanita paruh baya ini, Jajaran Satuan Narkoba Polresta Padang menyita satu paket sabu-sabu, botol, bong, dan sedotan sebagai alat penghisap barang haram tersebut.
Ia ditangkap atas pengakuan Angga (25), tersangka penyalahgunaan narkoba yang dibekuk setengah jam sebelumnya. Saat diperiksa di Mapolresta, Angga menuturkan satu paket sabu-sabu yang ditemukan polisi diperoleh dari Ros.
Sejumlah anggota Satuan Narkoba pun melacak keberadaan wanita yang disebut-sebut sebagai pengedar itu. Dari berbagai informasi, diketahui Ros tengah berada di rumahnya di Flamboyan. Rumah itu pun kemudian digrebek beberapa petugas berpakaian sipil.
Ros kaget karena tak menduga rumahnya didatangi polisi, sehingga tak sempat menyembunyikan sejumlah barang bukti yang bisa menjeratnya. Tak ayal, ia pun kemudian digelandang ke Mapolresta karena di rumah itu dijumpai sabu-sabu, dan alat penghisap.
Hingga kemarin, ia masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Narkoba untuk pengembangan penyelidikan. “Yang bersangkutan masih kita periksa. Yang jelas kita temukan barang bukti darinya, ditambah pengakuan tersangka lain yang mengatakan mendapat sabu-sabu dari wanita itu,” kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Padang AKP Yuli Kurnianto.
Dijelaskannya, penangkapan ini sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pemuda yang tengah menghisap sabu-sabu di pinggir Jalan Bandar Bekali, Kubu Dalam, Kecamatan Padang Timur, sekitar pukul 14.30 WIB.
Beberapa petugas pun mendatangi lokasi yang dimaksud. Nyatanya tersangka yang kemudian diketahui bernama Angga sudah duluan ditangkap h anggota Denma Polda Sumbar, Briptu Dani Gustav bersama rekannya.
Angga kemudian dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan dijumpai satu bungkus timah rokok warna kuning berisikan satu paket kecil sabu sabu di tangannya.”Angga sudah jadi target operasi kami, karena yakin dia membawa barang haram tersebut langsung diciduk,” kata Yuli.
Warga Ampang Kecamatan Kuranji ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang guru SD, Ros yang kemudian dapat ditangkap di rumahnya.
Tak hanya itu, polisi juga menangkap seorang tersangka pemakai, Iwan. Warga belakang Hotel Tiga Tiga ini dibekum sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Veteran, Purus II, Kecamatan Padang Barat.
Saat ditangkap, polisi menemukan satu pipet kecil yang dua ujungnya ditutup, dan ditemukan didalamnya berupa butiran kristal putih yang diduga sabu-sabu bernilai Rp100 ribu.
Penangkapan itu juga tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitar yang resah karena tersangka diduga kerap mengkonsumsi sabu-sabu di lokasi tersebut. “Ketiga tersangka masih kita periksa,” tutur Yuli. (h/nas)HALUAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar