AKSA PANGGIL SEKDIS PENDIDIKAN PASBAR
Pasbar, Terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan Iqbal, Kabid Dikdas, Dinas Pendidikan Pasaman Barat, Rabu (12/1) pihak Kejaksaan Negeri telah memintai keterangan dari Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Drs H Ramli di ruang pidana khusus Kejaksaan Negeri Simpang Ampek.
“Kita baru memanggil dan memeriksa Sekretaris Dinas Pendidikan Bapak Ramli, rencananya besok guru-guru yang mengadu ke kejaksaan itu, juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan, terkait laporannya ke kejaksaan,” kata Kajari Simpang Ampek melalui Kasi Pidsus Erman Syafrudianto, SH., ketika dihubungi Haluan Rabu (12/1) terkait dengan ribut-ribut masalah pungli yang dilakukan oleh Iqbal, oknum pejabat pada Dinas Pendidikan Pasbar terhadap guru-guru SD untuk masuk sebagai calon mahasiswa lokal jauh Universitas Bung Hatta (UBH) di Pasaman Barat.
Menurut Erman, benar ada 75 guru yang menandatangani surat pernyataan pengaduan pungli yang dilakukan oknum kepala bidang tersebut. Laporan itu masuk ke Kejaksaan Negeri Simpang Ampek.
“Ada sekitar enam orang perwakilan guru-guru yang berstatus mahasiswa itu, yang mengantarkan laporan. Saya tak ingat semua nama-namanya, yang jelas kasus ini dalam penyelidikan kejaksaan,” kata Erman.
Disebutkan Erman, Ramli kemarin diperiksa sekitar dua jam di ruang pidana khusus kejaksaan. “Belum bisa kita berikan keterangan lebih jauh, karena masih dalam penyelidikan, besok kita panggil rencananya 6 orang guru,” kata Erman.
Ketika ditanya soal alat bukti, dalam kasus pungli ini, Erman mengaku akan mengumpulkan data dulu. “Kita lihat nantilah apakah cukup bukti atau tidak, hasil pemeriksaan nanti yang akan menentukan, yang jelas kan ada penyataan guru-guru itu secara tertulis,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Drs Hendri Satriawan ketika ditanya Haluan via telepon kemarin, terkait adanya ribut-ribut masalah pungli itu oleh oknum Kabidnya terhadap guru-guru SD yang berstatus mahasiswa UBH itu, mengaku kejadian itu di luar sepengetahuan dirinya.
“Ada desas-desus iya, tapi itu diluar sepengetahuan saya. Saya melihat kerja sama UBH dengan Dinas Pendidikan Pasbar selama ini baik-baik saja tidak ada masalah,” kata Hendri singkat. Sekarang Iqbal dimutasi menjadi guru biasa di SMPN 3 Luhak Nan Duo.
Hendri Satriawan, ketika ditanya apakah mutasi Iqbal dari Kabid menjadi guru biasa di SMPN 3 Luhak Nan Duo, ada kaitannya dengan kasus pungli itu, Hendri tidak mau mengomentari.
“Soal mutasi itu gawenya BKD (Badan Kepegawaian Daerah), biasalah PNS dimutasi,” jelas Hendri singkat.
Pemerasan
Seperti diberitakan media massa, 75 guru guru Sekolah Dasar (SD), di Pasaman Barat diduga diperas oknum Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pasaman Barat yang bernama Iqbal bersama rekannya yang juga guru bernama Syafarida.
Guru itu, mau masuk kuliah Strata Satu (S1) di UBH, karena mereka baru berijazah diploma. Kuliah penyetaraan itu adalah program kerja sama Dinas Pendidikan Pasbar dengan UBH dalam peningkatan SDM guru, serta penyetaraan ijazah diploma menjadi S1.
Diduga, modus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kabid Dikdas bersama temannya itu dengan cara meminta uang kepada calon mahasiswa untuk bisa diterima sebagai mahasiswa di Universitas Bung Hatta (UBH) Padang. Jumlah uang yang diminta untuk bisa lulus (uang suntik) masing-masing sebesar Rp1,5 juta/mahasiswa.
Dari pengakuan sejumlah guru itu, itu ada sekitar 75 calon mahasiswa yang dimintai uang. Transaksi penyerahan uang tersebut dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Pasbar pada hari Sabtu. Waktu itu yang hadir mahasiswa, satpam kantor, dan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Pasbar. Para mahasiswa ini mempunyai rekaman video akurat sewaktu mereka menyerahkan uang itu kepada tim pengelola.
Selain itu oknum Kabid Dikdas Cs yang juga sebagai Ketua Tim Pengelola Kerjasama Pemkab Pasbar dengan Universitas Bung Hatta bidang pendidikan ini sesuai dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Pasbar. Dia juga meminta uang Rp100 ribu/orang untuk mengantar pendaftaran ke Padang.
Kemudian iyuran Rp20 ribu/orang/minggu untuk biaya atau uang saku bagi pejabat Dinas Pendidikan Pasbar kalau melakukan monitoring ke tempat perkuliahan dan biaya penginapan,makan dosen selama di Pasbar. Tidak hanya itu saja, oknum Kabid Dikdas ini juga meminta uang jilid sebesar Rp 25 ribu/orang.
Padahal sesuai dengan sosialisasi pihak UBH bersama Kabid Dikdas yang dihadiri dosen UBH, Hendrizal, Febriyeni, Khairul, Nurhaini pada Juli 2011 di TK Pertiwi Padang Tujuh,uang yang harus dibayar oleh mahasiswa hanya uang semester Rp2.450 ribu/orang, biaya pendaftaran Rp150 ribu, penilaian fortofolio Rp150 ribu.
Guru SD yang menjadi mahasiswa Universitas Bung Hatta Padang itu di antaranya, Supri Yenti didampingi Defi Liarni dan Rahmiati menyebutkan, perkuliahan ini telah dilakukan sejak dilakukannya kerjasama antara Pemkab Pasbar dengan UBH sekitar bulan Juni 2011 lalu.
Namun, pungutan illegal yang dilakukan Kabid Dikdas Cs mengatasnamakan UBH dan Diknas Pasbar ini telah berlangsung selama empat bulan.
Dijelaskan, untuk itu dengan adanya pungutan diluar ketentuan yang dibuat oleh oknum Dinas Pendidikan ini sangat disayangkan oleh sejumlah mahasiswa. Mahasiswa ini diancam, kalau tidak diberikan uang yang diminta oleh Kepala Kabid Dikdas itu akan dapat menghambat proses perkuliahan.
Untuk itulah apa yang diprogramkan oleh tim pengelola dituruti mahasiswa itu sendiri. “Ya, uang yang diminta itu bervariasi namanya ada untuk biaya suntik dosen atau untuk bisa lulus di UBH sebesar Rp 1,5 juta dan masih banyak lagi biaya yang jumlahnya puluhan dan ratusan ribu rupiah,” katanya
Menurut Supri Yenti, modus operandi pemerasan itu terungkap ketika pertemuan mahasiswa dengan dosen dan Kabid Dikdas. Pada waktu Kabid Dikdas mengatakan dalam pertemuan untuk dosen yang mengajar selama di Pasbar mulai dari penginapan, makan gratis ditanggung oleh Kabid Dikdas bersama mahasiswa.
Mendengar hal ini, spontan saja para dosen yang hadir mengatakan mereka sudah dibiayai oleh UBH. Dan tidak perlu uang saku atau segala macamnya. Bahkan para dosen UBH tegas mengatakan kalau ia mendengar ada iyuran dari mahasiswa maka mereka tidak akan datang ke Pasbar untuk mengajar.
“Kami tidak akan menerima uang apapun jenisnya dari mahasiswa, karena kami sudah di gaji oleh UBH untuk mengajar di Pasbar ini” kata Supri Yenti menirukan ucapan dosen.
Saat itulah suasana menjadi heboh dan memprotes. Namun Kabid Dikdas tidak menghiraukan hal tersebut, mahasiswa terus dimintai uang setiap minggunya sampai bulan Desember 2011 lalu.
Bahkan, lanjut Supri Yenti, kalau tidak dilunasi uang yang telah diprogramkan oknum Kabid Dikdas itu, mahasiswa tidak dapat mengikuti ujian semester. Karena sudah keterlaluan, mahasiswa melaporkan hal itu kepada Kepala Dinas Pendidikan Pasbar.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pasbar, Ramli ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan persoalan itu tidak diketahuinya. karena ia hanya mengetahui kerja sama antara Pemkab Pasbar dengan UBH. Namun selanjutnya tidak diketahui lagi bagaimana perkembangan.
“Bahkan saya tidak tahu adanya SK yang telah diterbitkan oleh Kepala Dinas tentang tim pengelola perkuliahan itu. Karena arsipnya sampai saat ini tidak ada di ruangan saya”kata Ramli. (h/nir)http://www.harianhaluan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar