Featured Video

Kamis, 12 Januari 2012

Awas! Jual iPad Tidak Bersertifikat Manual, Penjara Menanti


Jakarta - Masih ingat kasus Dian dan Randy yang sempat ditahan karena menjual iPad tak berbuku manual panduan bahasa Indonesia? Beda Dian, beda Charlie 'iPad' Sianipar. Kini Jaksa Penutut Umum (JPU) berkelit jika Charlie menjual iPad tidak bersertifikat manual sehingga pantas dipenjara.

Alhasil, JPU menuntut Charli 'iPad' Sianipar dengan hukuman 6 bulan penjara. Padahal iPad telah mengantongi sertifikat digital. "Kami menyayangkan tuntutan jaksa ini. Kami sudah sampaikan ke jaksa di pengadilan bahwa ada sertifikatnya dalam bentuk digital. Tapi kok tetep saja dituntut penjara," kata kuasa hukum Charli, Andar Panggabean saat berbincang dengan detikcom, Rabu, (11/1/2012).

Tuntutan 6 bulan penjara ini membuat kaget seluruh pengunjung sidang. Sebab selama pembuktian, seluruh ahli teknologi telah dihadirkan. Mereka menunjukan kepada JPU bahwa iPad mempunyai sertifikat dalam bentuk digital dan juga buku panduan. Toh JPU tetap ngotot menghukum Charlie.

"Semua sudah kami hadirkan di persidangan. Tapi JPU tetap meminta Charli dihukum 6 bulan penjara. Keterlaluan," beber Andar.

Nasib Charlie setali tiga Dian dan Randy. Di PN Jakpus, JPU juga menuntut Dian dan Randy dengan hukuman 6 bulan penjara. Meski belakangan, Dian dan randy dibebaskan oleh majelis hakim yang dipimpin Sapawi.

"iPad sudah bersertifikat, baik manual atau digital. Tapi JPU seperti itu. Bahkan yang digital tidak hanya ada dari Indonesia tapi dari puluhan negara lain," beber Andar kesal.

Seperti diketahui, JPU Yoklina Sitepu menuntut Charlie 'iPad' Sianipar hukuman kurungan selama 6 bulan. Ia dituntut telah melanggar UU Telekomunikasi.

"Menyatakan terdakwa Charlie telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan perangkat telekomunikasi berupa iPad merek apple yang tidak sesuai persyaratan teknis dalam Pasal 32 ayat 1 dan pasal 52 jo. Pasal 32 ayat (1) UU RI No 36/ 1999 tentang Telekomunikasi dalam dakwaan alternatif kedua dan menuntut terdakwa dengan kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan," kata Yoklina Sitepu.

(asp/mpr)
detikNews

BeritaTerbaruIndeks Berita »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar