Featured Video

Sabtu, 07 Januari 2012

Aspek legal "Kiat Esemka" yang masih harus dipenuhi


Mobil Kiat Esemka Sejumlah pelajar mengamati mobil hasil karya siswa SMK 1 Trucuk, Klaten, Jateng, yang diberi nama "Kiat Esemka", pada Pameran Produk Inovasi SMK-SMA 2011, di Semarang, Jumat (30/9). Mobil bersilinder 1.500 cc dengan panjang 4,8 meter itu sebelumnya telah diuji cobakan dengan menempuh perjalanan sejauh 70 kilometer dari Klaten ke Tawangmangu. (FOTO ANTARA/R. Rekotomo) ()

Semarang  - Produsen mobil Kiat Esemka diminta untuk memenuhi aspek legalitas kendaraan bermotor tersebut, sebelum digunakan sebagai kendaraan operasional harian.

"Ada tahapan yang dilalui sebelum mobil ini digunakan sebagai kendaraan operasional," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Hadi Prabowo di Semarang, Kamis.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi penciptaan kendaraan yang dirakit oleh siswa dua Sekolah Menengah Kejuruan di Solo itu.

Namun, lanjut dia, aspek normatif tetap harus dipenuhi dalam pengoperasian kendaraan itu.

Ia mencontohkan, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/ER/5/2010, kendaraan yang diproduksi massal harus dibuat oleh suatu perusahaan perakitan kendaraan bermotor.

Selain itu, lanjut dia, kendaraan produksi massal semacam itu harus memperoleh nomor identifikasi kendaraan serta berstandar nasional Indonesia.

"Temuan siswa SMK ini harus difasilitasi. Namun SMK sebagai lembaga pendidikan yang membuat purwarupa ini hanya sebatas pada tataran pendidikan dalam penciptaan kendaraan tersebut," katanya.
(I021)
Editor: Aditia Maruli(ANT)

Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar