antara
George Jusus Aditjondro ditetapkan sebagai tersangka di Mapolda DIY
SLEMAN - Setelah menjalani pemeriksaan selama 3,5 Jam di ruang Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (5/1/2012), George Junus Aditjondro yang dilaporkan lantaran dinilai menghina Keraton Yogyakarta resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Naiknya status George menjadi tersangka dibenarkan Kasubdit I Ditkrimum AKBP Djuwandani didampingi Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut.
Selanjutnya, status tersangka yang melekat pada George membawa konsekuensi dilarangnya yang bersangkutan melakukan perjalanan keluar Negeri. Hal itu dilakukan agar proses pemeriksaan dapat dilanjutkan.
Goerge diperiksa dari sekitar pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 12.30 WIB. Dia dilaporkan Forum Masyarakat Yogya (FMY), Kamis (01/12/2011), lantaran menyebut Keraton adalah kera di tonton pada acara Membedah Status Sultan Ground/Pakualaman Ground Dalam Keistimewaan Yogyakarta. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar