KASUS PENGALIHAN TANAH
PADANG, Tujuh terdakwa dugaan korupsi pengalihan tanah negara bekas Erfpacht Verponding 172 di Bukit Berkicut, Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok tahun 2008 masing-masing dituntut 4 tahun penjara.
Kasus ini dibagi dalam tiga berkas. Berkas pertama dengan terdakwa mantan Bupati Solok, Gusmal, mantan Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Solok, Emildolia Khaira, dan mantan Sekda Kabupaten Solok Suarman masing-masing dituntut 4 tahun penjara dan pidana denda masing-masing Rp200 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian berkas kedua, dengan terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok, Lukman dan Ketua Pemeriksa Tanah A/Kasi Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Solok, Husni masing-masing dituntut 4 tahun penjara, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.
Selanjutnya berkas ketiga dengan terdakwa, Anwar pemilik tanah dan Sekretaris Nagari Koto Gaek Guguk, Musril Muis, masing-masing dituntut 4 tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsider 5 bulan kurungan. Selain itu juga membayar uang pengganti masing-masing untuk terdakwa Anwar sebesar Rp117 juta, dan terdakwa Musril Muis sebesar Rp110 juta.
Dalam tuntutan yang dibacakan penuntut umum secara bergantian di Pengadilan Tipikor Padang Kamis (5/1), penuntut umum menegaskan, para terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dari data yang dirangkum selama persidangan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2008 saat Gusmal masih menjabat sebagai Bupati Solok. Sebelum dialihkan, tanah tersebut merupakan tanah milik Balai Penelitian (Balitan) atau Balai Pengembangan Teknologi Pertanian (BPTP). Namun pada tahun 2002 tanah tersebut dialihnamakan dan kemudian dijual kepada pihak lain.
Kemudian pada tahun 1979 Balitan/BPTP mendapat penyerahan tanah yang berasal dari tanah Erfacht Verponding Nomor 172 di Bukit Bekicut seluas 100 hektar. Atas penyerahan tanah ini, BPTP/ Balitan memiliki kewajiban untuk mengganti rugi tanaman milik petani di tanah tersebut. Untuk mengganti tanah tersebut, Balitan/ BPTP mengusulkan anggaran ke Departemen Pertanian sebesar Rp19. 240.000 yang kemudian dibagikan kepada petani yang menggarap tanah tersebut.
Selanjutnya, pada tahun 2006 Balitan/BPTP melanjutkan pengurusan sertifikat tanah berdasarkan seluas 15.410 meter persegi. Setahun kemudian pada tahun 2007, pengurusan sertifikat dilanjutkan kembali untuk tanah seluas 323.230 meter persegi.
Sekalipun lokasi tanah tersebut dimiliki oleh Balitan /BPTP Sukarami, namun pada tahun 2002 Anwar mengajukan pengurusan sertifikat hak milik atas sebahagian tanah Gambar Situasi (GS) Nomor 117 tahun 1979 tersebut dengan dasar tanah tersebut adalah tanah pertanian milik adat yang didapat secara turun temurun.
Pada tahun 2007, Anwar diajak oleh Musril Muis untuk menemui Zulfikar, juru ukur Kantor BPN Pertanahan Kabupaten Solok, untuk mencari jalan agar permohonan sertifikat dapat diteruskan. Dari sinilah kemudian Zulfikar membuat surat pernyataan penguasaan tanah negara untuk ditandatangani Anwar pada tanggal 1 Februari 2007. Surat tersebut diketahui oleh Wali Nagari Koto Gaek Guguk, dan Camat Gunung Talang.
Terdakwa Emildolia Khaira selaku Kabag Tata Pemerintahan langsung memproses penerbitan rekomendasi tersebut dan meneruskannya ke terdakwa Bagindo Suarman, selaku Sekkab Solok. Surat dengan nomor 100/124/tapem-2007-03-13 itulah yeng kemudian diteruskan kepada Gusmal selaku Bupati. Dengan kata lain, Gusmal dan rekan telah menyetujui hak milik tanah atas nama Anwar tanpa melakukan penelitian terlebih dahulu.
Akibat perbuatan terdakwa Gusmal, Bagindo Suarman, Emildolia Khaira, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Anwar, Musril Muis dan beberapa orang lainnya, negara telah dirugikan sekitar Rp256 juta. (h/dla)
haluan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar