PADANG, HALUAN — Ketua harian umum Forum Warga Kota (FWK), Budi Syahrial, dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembakaran atribut yang disangkakan kepada terdakwa Sofyan Rambo dan Darwan, di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (3/1).
Puluhan pedagang pasar raya terlihat memenuhi ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Budi mengatakan aparat kepolisian yang menangani kasus sewaktu ia melapor tersebut buta warna. “Sewaktu saya melaporkan kejadian, topi yang dibakar itu bewarna dongker. lalu terkait topi yang menjadi daftar pencarian barang oleh pihak kepolisian yang berwarna hijau dan hitam saya tidak tahu, mungkin saja polisi itu buta warna,” kata Budi ketika ditanya oleh salah satu anggota tim penasehat hukum pedagang pasar raya terkait warna topi yang diterangkan saksi di persidangan beda dengan sewaktu ia melapor ke pihak kepolisian.
Usai menyatakan hal tersebut, puluhan pedagang pasar raya yang melihat berjalannya persidangan tertawa sambil mengeluarkan kata-kata cemooh dari mulut mereka. “Masa iya polisi buta warna,”tutur salah seorang pedagang pasar raya yang menyaksikan persidangan.
Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Asmuddin beranggotakan hakim Astri wati dan Jamaluddin ini,Budi menyebutkan pengerusakan atribut oleh terdakwa Sofyan dan darwan adalah ketika mereka memegang topi saat kejadian. Dan yang menyulut api kepada topi dan baju yang dipegang terdakwa adalah orang lain, hingga sekarang orang tersebut masih dalam daftar pencarian polisi
Namun ketika ditanyakan salah seorang PH pedagang pasar raya siapa yang memiliki topi dan baju yang dibakar sewaktu kejadian 10 oktober 2011 di pasar raya impres 2 lantai 1 tersebut, Budi menjawabnya tidak tahu, dan suasana pun memanas karena Budi mencoba melempar pertanyaan tersebut ke sekretarisnya yang berada di luar ruang sidang.
Saya tidak tahu baju, dan topi pilkep yang dibakar itu milik siapa karena di bawah FWK juga ada Organisasi Pedagang Sejenis (OPS), yang memiliki ciri tersendiri terhadap atribut FWK. Tanya kepada sekretaris karena saya mendapat laporan dari mereka,” ujar Budi
Lagi-lagi kejanggalan pun terungkap di persidangan. Sewaktu melapor kepada pihak kepolisian pada tanggal 11 oktober 2011, Budi mengatakan ia membawa barang bukti berupa berita di koran, contoh topi yang dibakar, dan surat kuasa melapor dari ketua FWK. Namun dalam berita acara pemeriksaan yang dilampirkan sebagai barang bukti (BB) di persidangan Budi melapor atas nama pribadi sendiri. “Kalau itu saya tidak tahu,” ujar Budi. “Mana mungkin anda tidak tahu, sedangkan yang memaraf surat laporan tersebut anda, sendiri,” ungkap PH pedagang pasar raya.
Sementara itu kewajiban terkait aturan tentang keanggotaan, dan kewajiban seseorang anggota FWK yang menyangkut atribut FWK, Budi syahrial tidak dapat menjawab karena semua itu tidak ada di atur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT).
“Kewajiban untuk mengembalikan jika keluar dari FWK dan aturan seseorang dinyatakan keluar dari FWK hanya sesuai kesepakan bersama, karena ADRT belum ada, yang ada hanya Anggaran Dasar (AD) FWK,”ujar Budi.
Tidak saja Budi, dua saksi lainnya, Indra kasman, bendahara FWK dan Rajjabman, Wakil Sekretaris FWK juga hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi Indra Kasman yang mengaku berada di tempat kejadian perkara (TKP), mengatakan latar belakang terjadinya pembakaran tersebut merupakan tidak sepahamnya pendapat para pedagang dengan FWK. Pedagang menginginkan pasar impress II. III, dan IV hanya di renovasi. Sedangkan FWK berpendapat bangunan pasar tersebut dibangun dengan bertahap dengan dana APBD/APBN.
Sementara saksi Rajjaban ketika ditanya oleh hakim dan PH pedagang pasar raya terkait hal tersebut, ia banyak menjawab tidak tahu. “Saya tidak tahu pak, karena saya tidak ada di TKP sewaktu kejadian,” ujar Rajjaban. (h/dla)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar