Terbukti memerkosa tahanan yang tengah hamil, Brigadir Dua (Bripda) Haryo Pamungkas akhirnya divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Selasa (3/1/2012).
Vonis tersebut, tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut anggota Polresta Pangkalpinang ini dengan 10 tahun penjara.
Sebelum menjatuhkan vonis, Ketua Majelis hakim Mulyadi, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal yang dituduhkan jaksa yaitu pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan sub pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap terdakwa dinilai terbukti telah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap korban Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 18 tahun dan dalam kondisi hamil.
Hakim menguraikan, dalam keterangan saksi korban dan saksi bahwa korban di bawah ancaman saat peristiwa terjadi. Selain itu hasil visum menyatakan, terjadi penganiayaan dan trauma pada alat kelamin korban yang diduga dengan cara pemaksaan. Haryo sendiri mengajukan banding atas putusan tersebut, dan menuding putusan tersebut tidak adil.
TERKAIT:
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar