PADANG, Siapa sangka, Lismanidar harus duduk di kursi pesakitan di usianya yang sudah senja yaitu 71 tahun. Ia diduga telah melakukan penguasaan secara sepihak terhadap 33 buah sertifikat tanah. Akibat perbuatan terdakwa ini, korban Sabaruddin Isa mengalami kerugian Rp50 miliar.
Sidang perdana kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin hakim Asmar beserta anggota Yoserizal dan Fahmiron.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyana Safitri, dijelaskan, kasus ini bermula ketika ada pembagian warisan dari alm Muchtar Isa, saudara kandung terdakwa. Warisan ini didapat dari brankas milik almarhum.
Brankas itu kemudian dibuka. Di dalamnya terdapat bundelan sertifikat yang bertuliskan hasil keringat sendiri dan bukan hasil keringat sendiri serta deposito.
Selanjutnya, saudara dan ibu alm Muchtar Isa meminta penetapan ahli waris melalui PN Padang. Berdasarkan putusan PN Padang tanggal 20 April 1994, ditetapkan warisan itu dibagikan kepada Ramayulis, Lismanidar, Haji Lisar, Sabaruddin Isa, Indra, dan Jawanis.
Tapi d itengah perjalanan, muncul sengketa antara ahli waris alm Muchtar Isa dengan Bachtiar Buyung. Demi keamanan sertifikat yang ada dalam brankas tersebut, maka ahli waris Muchtar Isa, sepakat untuk memindahkan isi brankas ke rumah terdakwa Lismanidar pada tanggal 7 September 1994 lalu.
Selanjutnya pada 2 November 1994 para ahli waris membuat surat pernyataan kesepakatan bersama di hadapan notaris untuk membangi warisan tersebut.
Walau sudah ada pembagian, terdakwa Lismanidar tidak mau menyerahkan sertifikat-sertifikat yang sudah menjadi hak korban Sabarudin Isa.
Atas dasar itu, korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Padang. Selanjutnya pihak Polresta Padang berusaha melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sertifikat tersebut, namun tidak berhasil karena disembunyikan terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, kata Mulyana Safitri, korban Sabaruddin Isa mengalami kerugian sebesar Rp 50 miliar. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 372 KUHP.(h/dla)
http://www.harianhaluan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar