GERAKAN FAJAR NUSANTARA WUJUD NII?
SOLSEL, HALUANGerakan Fajar Nusantara menghebohkan umat Islam Solok Selatan.
Keberadaan aliran yang disinyalir menyimpang ini disebarluaskan Supoyo (33), di Jorong Pincuran Tujuah, Kecamatan Sangir.
Kepada Muspika Kecamatan Sangir, Supoyo mengaku beragama Islam, dan mengaku mengambil pelajaran dari Negara Islam Indonesia (NII). Namun ia mengembangkan Gerakan Fajar Nusantara dengan pemahaman yang jauh berbeda dengan pemahaman sejarah dan akidah Islam.
“Supoyo menyadari bahwa aliran yang dibawa dan dikembangkannya di Solsel adalah aliran sesat yang diambil dari ajaran Negara Islam Indonesia,” ujar Danas Bahar, Camat Sangir, Senin (16/1).
Dikatakan Camat Danas Bahar, Pemerintah Kecamatan Sangir melakukan mediasi yang mempertemukan Supoyo dengan unsur Muspika, tokoh agama Islam dan Ormas Islam lainnya, Jumat (13/1) lalu.
Menurut pemahaman Supoyo, sunah adalah gerak langkah, bukan hadis. Indonesia akan dibangkitkan oleh keturunan Nabi Ibrahim a.s yang ketiga. Isteri Nabi Ibrahim a.s ada tiga orang. Yang ketiga bernama Siti Keturah. Perkawinan mereka dikaruniai enam orang anak, yaitu Jekson, Jimron, Medan, Madiun, Sumah dan Isbak. Orang yang tidak biasa salat, boleh tidak salat asal mendukung hukum-hukum Allah dan manusia sekarang taat hanya dengan hukum bangsa-bangsa.
Pemikiran tersebut jelas bertentangan dengan apa yang diajarkan dalam Islam. Pertama mengenai pernyataan bahwa sunah merupakan langkah gerak bukan hadis. Pendapat demikian senada dengan pendirian ingkar sunah. Sedangkan sunah yang dipahami umat Islam adalah sumber ajaran Islam kedua yang wajib diikuti.
Kedua, pemahaman sejarah mengenai keturunan Nabi Ibrahim yang ketiga. Jika yang dimaksud adalah keturunan dari Siti Keturah, istri Nabi Ibrahim yang ketiga menurut Supoyo, maka dalam sejarah, Siti Keturah justru tidak terdeteksi sebagai istri Nabi Ibrahim. Nama enam orang anak Nabi Ibrahim tidak masuk kategori bahasa Ibrani. Seperti Medan dan Madiun merupakan nama provinsi di Indonesia.
Sementara pernyataan soal orang yang tidak biasa salat, boleh tidak salat asal mendukung hukum Allah, juga sangat jelas bertentangan dengan perintah wajib salat lima waktu.
Berdasarkan berita acara kesepakatan Nomor 100/20/Pem & Trantib/CS-2012, semua peserta musyawarah sepakat menolak semua ajaran yang dibawa oleh Supoyo dengan nama Gerakan Fajar Nusantara.
MUI Kecamatan Sangir sendiri telah mendalami ajaran Supoyo. Hasil penda laman itu mengungkap kesaksian Supoyo sebagai NII. “Supoyo menyadari bahwa aliran yang dibawa dan dikembangkannya adalah aliran sesat yang diambil dari ajaran Negara Islam Indonesia (NII). Karenanya Supoyo bersedia mencabutnya,” jelas Burhanuddin Malin Manangah, Ketua MUI Kecamatan Sangir.
Kesepakatan Forum Muspika Sangir dengan Supoyo, yang bersangkutan berjanji tidak akan melanjutkan penyebaran ajaran Gerakan Fajar Nusantara dalam bentuk dan cara apapun, dan taat dengan peraturan-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. “Bila Supoyo masih menyebarkan ajarannya, maka bakal berurusan dengan pihak yang berwajib,” kata camat. (h/col)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar