Featured Video

Rabu, 18 Januari 2012

TEKEN KUITANSI KOSONG ARIZON MAKIN TERSUDUT-Solok


KORUPSI DANA BRRN
PADANG,  Bendahara bantuan Barang Rehab Rekon Nagari (BRRN) Aia Dingin Kabupaten Solok, Arizon, yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penggunaan BRRN tahun 2009 semakin tersudut dengan keterangan Zulpani, ketua BRRN yang menyatakan bahwa Arizon selaku bendahara BRRN menandatangani semua pencairan dana berikut penggunaan dan peminjaman bahan tersebut kepada beberapa masyarakat yang menggunakan BRRN.

“Saya menginstruksikan kedua terdakwa Arizon sebagai bendahara dan Syafri sebagai ketua pelaksana peminjaman barang untuk mengurus peminjaman dan pengembalian barang-barang bangunan tersebut,” ujar Zulpani dihadapan majelis hakim yang diketuai Budi Susilo beranggotakan Zalekha dan Perry Desmarera kemarin (17/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang.
BRRN tersebut, lanjut Zulpani diterima pada tahun 2007 dan disimpan di dalam gudang karena belum akan digunakan. Terkait peminjaman barang kepada beberapa masya­rakat, Zulpani mengaku telah meminta izin kepada Kepala Departemen Sosial Kabupaten Solok untuk meminjamkan barang tersebut.
Selama proses peminjaman barang tersebut Zulpani mengatakan bahwa kedua terdakwa berada dilapangan saat pelaksanaan pemin­jaman barang. “Setelah dipinjamkan barang tersebut ternyata barang tersebut banyak hilang seperti kayu, seng dan paku,” katanya.
Hingga saat ini kata Zulpani, dari 65 KK yang harusnya menerima bantuan baru terealisasikan 45 KK. Zulpani pun kini tengah mengalami masa hukumannya dari Pengadilan Negeri Solok.
Merasa keberatan, Arizon mengatakan bahwa selama proses peminjaman ia hanya menandatangani kuitansi kosong yang diberikan oelh Zulpani selaku Ketua BRRN.
“Bahkan saya diminta menandatangani slip pencairan uang kosong untuk mencairkan dana bantuan senilai Rp325 juta unttuk barang, Rp 75 juta untuk mesjid dan Rp5 juta per KK,” jelas Arizon.
Terkait laporan Arizon mengatakan ia hanya dimintai memberikan laporan secara lisan tentang barang yang dipinjam dan siapa yang meminjamnya. “Pengembalian barang dilakukan langsung kepada Ketua,” katanya.
Zulpani sendiri berikut beberapa keluarga dekatnya ikut meminjam barang tersebut.
“Kini barang dan uang tersebut sudah tidak ada lagi karena uang telah disetorkan kepada penyedia barang Rp300 juta tapi barang hingga kini tak diantarkan. Selain itu saya juga tidak pernah meminjam barang dan menerima gaji selaku bendahara. Saya juga tidak tahu tentang izin ke Pemda untuk meminjamkannya,” katanya. (dla)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar