TEMUAN BPK DI PDAM DAN DINAS PENDIDIKAN
BPK menemukan kerugian negara ratusan juta rupiah di PDAM Payakumbuh. Terkait dengan itu, Panitia Kerja DPRD Kota Payakumbuh buru-buru menemui BPK RI Perwakilan Sumbar di Padang.
PAYAKUMBUH, Dokumen Rahasia Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumbar bikin buncah Kota Payakumbuh. Temuan kerugian negara ratusan juta rupiah terjadi di PDAM Kota Payakumbuh. Sementara pada Dinas Pendidikan Payakumbuh, terdapat beberapa kesalahan di pengelolaan sarana dan prasarana.
Senin (6/1) pagi, sebanyak 12 anggota tim Panitia Kerja (Panja) DPRD Payakumbuh yang terdiri dari Pimpinan DPRD, Ketua Wilman Singkuan, H Sudirman Rusma, H Suhaimi Birran bersama anggota; Maharnis Zul, YB Parmato Alam, Nasrul, Zul Amri, Erlindawati, Vembrian Asung Nugroho, Efri, Masrul Malik, Aribus Madri meluncur menuju ke Padang. Mereka bertemu dengan pihak BPK RI Perwakilan Sumbar.
Surat bernomor 79/S/XVIII.PDG/01/2012 yang bersifat rahasia perihal hasil pemeriksaan atas operasional PDAM Kota Payakumbuh Tahun Buku 2010 dan semester I 2011. Dinyatakan, BPK berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang terkait lainnya, telah melakukan pemeriksaan atas operasional PDAM Kota Payakumbuh TB 2010 dan semester I 2011.
“Pemeriksaan ditujukan untuk mengetahui apakah sistem pengendalian intern atas pelaksanaan rencana kerja anggaran perusahaan, pengelolaan produksi air, produksi non air, kegiatan distribusi, pengadaan bahan/pemborong pekerjaan, pelayanan langganan dan kerjasama dengan pihak ketiga telah dilaksanakan secara memadai, serta dilakukan berdasarkan azas kehematan, efektif dan efisien,” sebut Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Betty Ratna Nuraeny dalam suratnya yang dialamatkan ke Ketua DPRD Kota Payakumbuh itu.
Maka, setelah diperiksa BPK RI, ternyata penggunaan laba bersih PDAM Kota Payakumbuh untuk jasa produksi melebihi ketentuan sebesar Rp106,23 juta, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian keuangan PDAM Kota Payakumbuh Rp106,23 juta tersebut. Kedua, realisasi biaya tenaga kerja PDAM Kota Payakumbuh tahun buku 2010 melebihi ketentuan, sehingga mengakibatkan PDAM TB 2010 mengalami ketidakhematan atas pengeluaran biaya tenaga kerja minimal sebesar Rp461,78 juta.
Ketiga, pengeluaran untuk Walikota, Wakil Walikota, dan Dewan Pengawas tidak sesuai ketentuan dan berindikasi merugikan keuangan PDAM Kota Payakumbuh sebesar Rp114,02 juta, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian keuangan PDAM Kota Payakumbuh sebesar Rp114,02 juta. Keempat, hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumbar menemukan biaya insentif untuk kegiatan monitoring dan evaluasi pemungutan rekening air pelanggan melalui KUD sebesar Rp53,80 juta juga memboroskan keuangan perusahaan.
Terakhir, soal penetapan tarif khusus untuk PDAM Kabupaten Limapuluh Kota belum sepenuhnya memenuhi prinsip pemulihan biaya penuh (full cost recovery) sehingga pendapatan atas air yang dijual kepada PDAM Kabupaten Limapuluh Kota seluruhnya sebesar Rp65,96 juta belum memenuhi prinsip tersebut.
Untuk itu, BPK RI Perwakilan Sumbar melayangkan rekomendasi kepada Direktur PDAM Kota Payakumbuh, untuk menghentikan kebijakan pembagian jasa produksi kepada pihak-pihak yang tidak diatur dalam Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM. Direktur PDAM juga diminta untuk menagih pembayaran kepada Walikota dan Wakil Walikota sebesar Rp7,6 juta dan kelebihan pembayaran Rp99,45 juta kepada Dewan Pengawas, Direksi dan pegawai PDAM Kota Payakumbuh sesuai dengan formula pembayaran yang telah diatur sebelumnya untuk selanjutnya disetor ke kas PDAM Kota Payakumbuh.
Selanjutnya, BPK merekomendasikan PDAM untuk menyusun anggaran biaya tenaga kerja dan biaya lain terkait tenaga kerja TB 2012 dengan memperhatikan ketentuan serta melaporkan kepada Dewan Pengawas, Walikota dan DPRD Kota Payakumbuh, serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil dalam rangka menganggarkan dan merealisasikan jumlah biaya tenaga kerja sesuai ketentuan dalam Permendagri nomor 2 Tahun 2007.
BPK juga memerintahkan agar PDAM menghentikan pemberian uang lelah (insentif) atas penagihan pelanggan melalui KUD dengan mencabut SK Direktur Nomor 13/KPTS-PDAM/I/2011 tanggal 17 Januari 2011 dan tidak menerbitkan keputusan sejenis untuk TB 2012. Terakhir, mengusulkan kepada Walikota Payakumbuh melalui Dewan Pengawas untuk meninjau kembali tarif yang diberlakukan untuk PDAM Kabupaten Limapuluh Kota sebagaimana diatur dalam Perwako Nomor 29 tahun 2009 tentang penentuan tarif air minum dan non air PDAM Kota Payakumbuh.
Panja Konsultasi
Sesuai dengan pasal 21 UU Nomor 15 tahun 2004, DPRD lewat Panitia Kerja menindaklanjuti hasil temuan BPK RI. Pasal 21, itu berbunyi; (1) Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. (2) DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan. (3) DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. (4) DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3).
Keberangkatan Tim Panja DPRD Payakumbuh yang baru kembali dari Padang sore, kemarin dibenarkan oleh anggota Tim Panja Vembrian Asung Nugroho. Ikut serta juga Sekretariat DPRD Sekwan Atur Satria dan Kabag Umum Zurmanuddin, bukan sebagai anggota Panja.
“Ya, ini baru kembali dari Padang, dari BPK. Namun, belum ada hasil atau resume. Kita akan telusuri lebih lanjut. Tanggal 10 Februari kita akan panggil PDAM ke DPRD. Untuk hasil lengkapnya, ya, tanya ke Pimpinan DPRD lah,” ujar Asung yang akrab di tengah masyarakat ini.
Sejak malam sebelumnya, Haluan menghubungi Direkur PDAM Kota Payakumbuh, Faisal Mustafa, mengkonfirmasi tentang temuan ini, namun sampai berita ini diturunkan belum mendapat jawaban. Untuk hasil pemeriksaan BPK RI tentang Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh akan diturunkan laporannya esok hari. (dod)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar