Jakarta Memasuki triwulan pertama di tahun 2012, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah telah memvonis bebas 51 terdakwa. Angka ini akumulasi dari total 45 vonis bebas pada sepanjang tahun lalu.
"Dalam cacatan kita tercatat 50 terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan oleh pengadilan Tipikor daerah," kata Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (4/3/2012).
Berdasarkan catatan ICW, vonis bebas tersebut tersebar di Pengadilan Tipikor Surabaya(25 vonis bebas), Tipikor Makassar (4 vonis), Tipikor Bandung (4), Tipikor Samarinda (15 vonis), Tipikor Semarang dua vonis bebas dan di Tipikor Palembang terdapat satu putusan bebas terhadap terdakwa korupsi.
"Ini harus jadi perhatian penuh. Harus kita cek kesalahan ada di mana, jaksa atau hakim yang memberi pertimbangan yang tidak menguntungkan bagi terdakwa. Atau memang tidak layak kasusnya diproses di pengadilan," sebut Emerson.
Menurutnya, jaksa yang berada di Kejaksaan setempat kerap memaksakkan perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara minimum untuk masuk ke pengadilan yang khusus menyidangkanperkara korupsi.
"Kasus terakhir di Bandung yang hanya korupsi Rp 500 ribu tetap dipaksakan. Ini agak naif. Sebenarnya ada banyak kasus korupsi kelas kakap di daerah yang tidak diproses. Tapi kenapa jaksa membawa kasus itu di pengadilan Tipikor," ketusnya.
Emerson berharap Ketua MA Hatta Ali menunjukkan komitmennya terkait kinerja para hakim khususnya di Pengadilan Tipikor. "Kalau Pak Hatta Ali punya komitmen pemberantasan korupsi, dia harus perhatikan betul vonis-vonis hakim di daerah. MA harus mengevaluasi hakim karir dan ad hoc di Tipikor," ujarnya.
(fdn/lh)
"Dalam cacatan kita tercatat 50 terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan oleh pengadilan Tipikor daerah," kata Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (4/3/2012).
Berdasarkan catatan ICW, vonis bebas tersebut tersebar di Pengadilan Tipikor Surabaya(25 vonis bebas), Tipikor Makassar (4 vonis), Tipikor Bandung (4), Tipikor Samarinda (15 vonis), Tipikor Semarang dua vonis bebas dan di Tipikor Palembang terdapat satu putusan bebas terhadap terdakwa korupsi.
"Ini harus jadi perhatian penuh. Harus kita cek kesalahan ada di mana, jaksa atau hakim yang memberi pertimbangan yang tidak menguntungkan bagi terdakwa. Atau memang tidak layak kasusnya diproses di pengadilan," sebut Emerson.
Menurutnya, jaksa yang berada di Kejaksaan setempat kerap memaksakkan perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara minimum untuk masuk ke pengadilan yang khusus menyidangkanperkara korupsi.
"Kasus terakhir di Bandung yang hanya korupsi Rp 500 ribu tetap dipaksakan. Ini agak naif. Sebenarnya ada banyak kasus korupsi kelas kakap di daerah yang tidak diproses. Tapi kenapa jaksa membawa kasus itu di pengadilan Tipikor," ketusnya.
Emerson berharap Ketua MA Hatta Ali menunjukkan komitmennya terkait kinerja para hakim khususnya di Pengadilan Tipikor. "Kalau Pak Hatta Ali punya komitmen pemberantasan korupsi, dia harus perhatikan betul vonis-vonis hakim di daerah. MA harus mengevaluasi hakim karir dan ad hoc di Tipikor," ujarnya.
(fdn/lh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar