Featured Video

Minggu, 04 Maret 2012

SAMPAH JADI ENERGI LISTRIK


PADANG,  Peluang investasi ternyata tidak hanya di sektor pertam­bangan, pariwisata atau perkebunan saja. Sebab sampah yang selama ini selalu dibuang, ternyata mengundang minat investor untuk mengolahnya menjadi energi listrik. PLN diharuskan untuk membeli listrik yang dihasilkan.

Tak perlu menanti lama, investor dari negeri ginseng Korea Selatan ini langsung menandatangani nota kesepahaman dengan Pemprov Sumbar, setelah sepekan yang lalu meninjau potensi sampah yang terkumpul di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Regional Payakumbuh.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada wartawan Jumat (2/3), usai penandatanganan MoU dengan Presiden HAN&HAN Co.Ltd Kim Yun Kil di gubernuran Sumbar mengatakan, ini sebuah langkah maju dalam penanganan masalah sampah di daerah ini.
Penandatanganan kesepakatan itu sendiri melibatkan 5 kabupaten/kota bertetangga yang memasok sampah ke TPA Regional, masing-masing Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Agam, Bukittinggi dan Kabupaten Tanah Datar.
“Kita setuju dengan adanya investor yang akan mengolah sampah ini menjadi engeri listrik. Dan kita sudah tandatangani nota kesepahamannya,” kata Irwan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sumbar, Masrul Zen yang dihubungi terpisah menyebutkan, investor Korea iniakan membangun pabrik pengolahan sampah di lokasi TPA Regional Payakumbuh. Dalam menjalankan usaha­nya,  perusahaan ini akan bekerjasama dengan BUMD setempat.
Untuk operasional pabrik, dibutuhkan sekitar 700 ton sampah setiap harinya. Sampah ini akan mereka olah menjadi energi listrik. Dari pengolahan 700 ton sampah tersebut akan menghasilkan energi listrik sekitar 35,8 MW.
Dan dari hitung-hitungannya, setiap hari sampah yang diangkut ke TPA Regional mencapai 1.300 m3. Bukittinggi penyumbang sampah terbanyak mencapai 500 m3, Payakumbuh dan Limapuluh Kota 400 m3, Agam 300 m3 dan sisanya disumbangkan Tanah Datar.
Mereka akan membangun pabrik pengolahan sampah dengan rencana investasi sekitar Rp1,3 triliun. Untuk opersional pabrik, pihak investor minta disediakan lahan sekitar 10 hektar. Sampah yang diantar ke TPA Regional tidak perlu dipilah-pilah antara sampah organik dan sampah anorganik. Selain itu mereka juga minta agar listrik yang mereka hasilkan mesti dibeli oleh PLN.
“Soal lahan sepertinya tidak masalah, karena Pemko Paya­kumbuh sudah mencadangkan lahan TPA Regional sekitar 17 hektar. Sedang­kan soal energi listrik yang dihasil­kannya harus dibeli PLN,” katanya.
TPA Regional di Payakumbuh ini, rencana awalnya akan digu­nakan secara bersama-sama oleh Bu­kittinggi, Agam, Tanah Datar, Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Padang Panjang. Tetapi akhirnya Padang Panjang mengundurkan diri karena TPA yang mereka miliki dinilai masih me­madai menampung sampah kota.
Usai penandatanganan MoU ini, pihak investor memiliki waktu 6 bulan untuk mengkonkritkan perjanjian. Dan dalam rentang waktu tersebut, pihak investor berjanji akan membicarakan pula mekanisme pelaksanaannya karena teknologi yang digunakan milik Amerika. (h/vie)http://www.harianhaluan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar