Ilustrasi (Ist)
Jakarta - China dan Pakistan mempekerjakan sejumlah masyarakat untuk memburu situs pornografi, dengan imbalan sejumlah uang. Indonesia pun bakal mempunyai tim pemburu situs porno sejenis itu.
Dikatakan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, dalam Peraturan Presiden No.25 tahun 2012 mengenai pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi sudah tertuang mengenai kebutuhan peran aktif masyarakat.
"Di Perpres pasal 6 sudah diatur mengenai peran aktif masyarakat untuk memonitor atau mengadukan situs porno di Indonesia, untuk akhirnya diblokir," tukas Gatot, kepada detikINET, Kamis (15/3/2012).
Lebih lanjut, Gatot menambahkan, di pasal 6 ayat 3, gugus tugas anti pornografi itu akan dibentuk hingga menjadi sub-sub gugus di tiap kementerian. Sub gugus ini yang nantinya akan menggandeng masyarakat, LSM, dan pihak lainnya.
Namun demikian, belum bisa dipastikan apakah sub gugus ini akan bersifat sukarela atau diberi imbalan seperti yang dilakukan oleh China.
"Ini masih akan kita rapatkan dengan Menko Kesra. Seperti apa konsep sub gugus anti pornografi ini. Termasuk apakah mengadopsi seperti yang dilakukan oleh Pakistan dan China," imbuhnya.
Di Pakistan Ghazi Muhammad Abdullah, demikian nama remaja berusia 16 tahun tersebut. Dengan keahliannya di bidang teknologi informasi, ia disewa oleh otoritas telekomunikasi Pakistan (PTA) untuk melacak keberadaan website cabul di internet.
Sementara di China, otoritas setempat menggelontorkan hadiah senilai USD 1,5 juta atau sekitar Rp 13,7 miliar pada penduduk yang dinilai berjasa memerangi pornografi.
Sebanyak 2.129 warga China mendapat bagian hadiah uang yang cukup besar tersebut. Mereka melaporkan keberadaan situs pornografi di desktop maupun ponsel pada tahun 2011.
( ash / ash ) http://inet.detik.com
Dikatakan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, dalam Peraturan Presiden No.25 tahun 2012 mengenai pembentukan Gugus Tugas Anti Pornografi sudah tertuang mengenai kebutuhan peran aktif masyarakat.
"Di Perpres pasal 6 sudah diatur mengenai peran aktif masyarakat untuk memonitor atau mengadukan situs porno di Indonesia, untuk akhirnya diblokir," tukas Gatot, kepada detikINET, Kamis (15/3/2012).
Lebih lanjut, Gatot menambahkan, di pasal 6 ayat 3, gugus tugas anti pornografi itu akan dibentuk hingga menjadi sub-sub gugus di tiap kementerian. Sub gugus ini yang nantinya akan menggandeng masyarakat, LSM, dan pihak lainnya.
Namun demikian, belum bisa dipastikan apakah sub gugus ini akan bersifat sukarela atau diberi imbalan seperti yang dilakukan oleh China.
"Ini masih akan kita rapatkan dengan Menko Kesra. Seperti apa konsep sub gugus anti pornografi ini. Termasuk apakah mengadopsi seperti yang dilakukan oleh Pakistan dan China," imbuhnya.
Di Pakistan Ghazi Muhammad Abdullah, demikian nama remaja berusia 16 tahun tersebut. Dengan keahliannya di bidang teknologi informasi, ia disewa oleh otoritas telekomunikasi Pakistan (PTA) untuk melacak keberadaan website cabul di internet.
Sementara di China, otoritas setempat menggelontorkan hadiah senilai USD 1,5 juta atau sekitar Rp 13,7 miliar pada penduduk yang dinilai berjasa memerangi pornografi.
Sebanyak 2.129 warga China mendapat bagian hadiah uang yang cukup besar tersebut. Mereka melaporkan keberadaan situs pornografi di desktop maupun ponsel pada tahun 2011.
( ash / ash ) http://inet.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar