Pengiriman pembantu rumah tangga atau tenaga kerja Indonesia (TKI) domestic worker ditargetkan berakhir pada 2017. Untuk itu, pada lima tahun berjalan ini pengiriman TKI Informal ini terus berkurang hingga tercapai titik nol atau tidak ada pengiriman lagi.
"Dalam roadmap domestic worker tahun 2017, kita memang targetkan pengiriman TKI sektor domestik worker yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) bisa sampai ke titik zero (tidak ada pengiriman)," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (18/3).
Menurut dia, penghentian penempatan TKI informal pada 2017 tersebut tidak bisa secara mendadak, melainkan harus dilakukan secara bertahap dan harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. "Hal itu tertuang dalam Roadmap yang merupakan bagian dari upaya perbaikan kualitas kompetensi kerja masyarakat Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri," katanya.
Pemerintah, kata Muhaimin, sebenarnya saat ini ingin segera menghentikan penempatan TKI domestic worker. Namun harus bersikap realistis dengan kondisi masyarakat yang masih butuh bekerja di luar negeri. “Pemerintah tidak berhak melarang warga negara Indonesia untuk bekerja ke luar negeri, karena akan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Apalagi hak untuk bekerja dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945," ujarnya.
Sebagai solusinya kita harus menyediakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri sehingga para pekerja perempuan yang bekerja ke luar negeri dapat beralih profesi untuk bekerja di dalam negeri. Kalaupun sangat terpaksa bekerja di luar negeri di sektor domestik, maka posisinya harus jelas dan diakui negara penempatan bersangkutan.
“Jadi pilihannya adalah harus ada pengakuan kerja berdasarkan jabatan dan profesi. Negara-negara penempatan harus mengakui sebagai pekerja dengan jabatan dan profesi tertentu dengan memiliki hak-hak normatif seperti hak jam kerja, hak libur, hak pendapatan sesuai standar minimal, standar upah atau asuransi jaminan sosial seperti pekerja formal lainnya," papar Muhaimin.
Sebagai pilot Project, Muhaimin merujuk penempatan TKI Domestic Worker ke Malaysia yang patut ditiru oleh negara-negara penempatan TKI lainnya di seluruh dunia. "Nantinya TKI domestic worker yang berkerja di Malaysia harus berbasis pada empat jabatan kerja yaitu house keeper (pengurus rumah tangga), cooker (tukang masak), baby sitter pengasuh bayi/ anak), caregiver (perawat jompo)."
Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (PJTKI) Yunus M Yamani mengatakan, perusahaan jasa TKI (PJTKI) menyambut baik rencana Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang akan membuka penempatan TKI ke Saudi khusus bagi sektor formal pada Maret ini.
Menurut Yunus, Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja Reyna Usma saat bertemu dengan nya menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberi rekomendasi penempatan lagi bagi semua TKI informal yang sedang cuti. "Artinya, Kemenakertrans benar-benar ingin menghentikan penempatan TKI informal (pembantu rumah tangga) ke Arab Saudi, termasuk mereka yang cuti dan ingin kembali," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah beberapa waktu lalu menghentikan (moratorium) penempatan TKI informal ke Saudi menyusul muncul sejumlah masalah yang dihadapi TKI informal di sana, termasuk ancaman hukuman mati.
Yunus mengimbau agar PJTKI mengonsolidasi diri agar program penempatan TKI formal ke Saudi lebih baik dari sebelumnya. Pada pertemuan dengan Dirjen Bina Penta itu, dia juga menyampaikan kesepakatan seluruh organisasi PJTKI agar pemerintah menghentikan dualisme instansi pelayanan TKI.
Saat ini terdapat dua instansi yang melayani program penempatan dan perlindungan TKI, yakni Kemenakertrans dan BNP2TKI. "Kami, seluruh organisasi PJTKI sepakat untuk meminta pemerintah membubarkan BNP2TKI karena tidak efektif dan memunculkan dualisme dan masalah koordinasi," kata Yunus. (A-78/A-108)***http://www.pikiran-rakyat.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar