Featured Video

Selasa, 06 Maret 2012

KASAT RESKRIM POLRES PESSEL DITANGKAP


POSITIF GUNAKAN NARKOBA DAN BERMAIN DI KAFE
Dua polisi yang berdinas di Polres Pesisir Selatan ditangkap polisi di sebuah kafe di Padang. Setelah tes urine, keduanya positif gunakan narkoba. Selama 2012, ini kasus yang kedua kalinya melibatkan polisi.
PADANG, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan berinisial “MR” berpangkat AKP, dan seorang anggotanya Briptu “WSS” tertangkap tangan saat dilakukan razia oleh Propam Polda Sumbar di salah satu kafe dekat bundaran Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Minggu (4/3) dinihari.

Setelah diamankan jajaran Propam Polda, mereka digiring ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan terkait kegiatan mereka di dalam kafe tersebut. Setelah diperiksa oleh penyidik Propam Polda, kemudian penyidik melakukan tes urine kedua polisi tersebut.Dalam tes urine yang dilakukan terhadap mereka, ternyata kedua polisi ini terbukti positif mengon­sumsi narkoba jenis sabu. Namun, penyidikan Propam Polda sedikit lemah, karena di tangan polisi ini tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Kasat Reskrim dan anggotanya itu dimasukkan ke dalam sel tahanan Mapolresta Padang sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah dima­sukkan dalam sel, keduanya tidak terlihat lagi ada yang keluar, kemungkinan mereka akan kembali diperiksa setelah penyidik men­dapatkan bukti yang kuat keter­libatan mereka dengan narkoba.
Pjs Kabid Humas Polda Sum­bar, AKBP Mainar Sugianto me­ngatakan, penyidik masih men­dalami kasus kedua orang polisi yang kedapatan berada di dalam sebuah kafe itu.  Informasi penyidik, tes urine kedua polisi tersebut ternyata positif. Namun, apakah diakibatkan narkoba jenis sabu-sabu atau tidak, penyidik masih mendalaminya,” kata Mainar, Senin (5/3).
Dilanjutkannya, mereka yang masih diduga mengonsumsi narko­ba itu hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Saat ini kedua­nya, baru terkena sanksi disiplin, karena telah berada diluar wilayah hukumnya. Selain itu, mereka juga masuk ke dalam tempat yang dilarang, kecuali mereka menda­patkan izin untuk melakukan penyelidikan kasus di Padang.
Kedua polisi tersebut baru bisa keluar dari sel, setelah proses hukum mereka selesai dan indikasi keter­libatan mereka tidak ditemukan.
Menurutnya, dua polisi itu belum diketahui hukuman apa yang akan diberikan pada mereka. Hukuman untuk mereka baru bisa diketahui, setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Propam Polda Sumbar.
Sebelumnya, jajaran Polda Sumbar pernah mengamankan beberapa orang anggota polisi yang kedapatan menyimpan dan meng­konsumsi narkoba. Kalau dihitung dari tahun tahun 2011 beberapa orang anggota polisi telah dia­mankan, mereka yang tersangkut kasus narkoba tersebut masing-masing berinisial Briptu “BB”, Briptu “DM”, Bripka “M”, serta “ID” mantan anggota Polres Mentawai, dan Ipda berinisial “B” anggota Polresta Padang ditangkap bersama “AS” oleh Jajaran Direktorat Narkoba Polda, pada 12 April 2011 di rumah kos Jati, Kecamatan Padang Timur, tahun 2012 jajaran Narkoba kembali meringkus Bripka “B”, karena memiliki sabu-sabu 6,2 gram seharga Rp125 juta. Dari sejumlah keterlibatan polisi dalam narkoba, baru seorang yang dipecat dari tahun 2011-Januari 2012. Yakni, Briptu Vixi Pona Saputra, anggota Polresta Pariaman. (h/wan)http://www.harianhaluan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar