REBAH KUDA
Masih segar dalam ingatan kita tentang peristiwa terbakarnya bus PO Yanti Group, BA 3653 L yang menewaskan 13 penumpang di Ulu Aia, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima puluh Kota, Selasa (1/5), berikutnya kemarin kecelakaan pada bus bermerek sama kembali terjadi.
Bus PO Yanti BM 7064 FU jurusan Bukittinggi-Rengat rebah kuda, Selasa (15/5) sekitar pukul 15.00 WIB di Simpang 8 Bak Aia Padang Panjang. Jumlah total penumpang yang diangkut bus itu saat kejadian tidak diketahui secara pasti. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Sebagian besar penumpang yang tidak mengalami luka-luka langsung bergegas menyelamatkan barang bawaannnya dan pindah ke kendaraan angkutan lainnya.
Dugaan sementara, kecelakaan pada bus yang disopiri Khairul Effendi (35) ini disebabkan karena kelebihan muatan.
‘D’ugaan sementara karena kelebihan muatan,’’ kata Kasatlantas Polres Padangpanjang AKP Sodikin Fachrozinnur.
Menurut AKP Sodikin muatan barang yang diangkut Bus PO Yanti ini disudah melewati batas. Begitu bus rebah kuda barang-barang yang dibawa bus ini langsung berserakan di jalanan. Barang-barang itu sebelumnya disusun di bagian atas atap bus.
Salah seorang penumpang, Nia (29) mengatakan karung-karung itu berisi cabai, sayur mayur dan lainnya. Selain disusun di bagasi belakang, barang-barang komiditi pertanian itu juga dimuat di bagian atap. Bus Yanti ini meluncur dari arah Bukittinggi. Jalan yang menurun ditambah pula kondisi jalan yang rusak menjadikan bus PO Yanti oleng ke kanan dan akhirnya rebah.
Begitu rebah kuda, solar dan oli Bus PO Yanti ini langsung tumpah di jalan, sehingga menyebabkan jalan menjadi licin. Lalulintas sempat macet beberapa jam. Penumpang bus ini di antaranya adalah Nurbaini (51), Simawang Ombilin (pedagang Sayur), Marwiati (48)-warga Teluk Kuantan yang akan menengok anaknya melahirkan di Pariaman. Marwiati mengalami sakit kepala dan rusuk.
Berikutnya Poniati (47), warga Airmolek yang mengantar anak ke Ponpes Nurul Ikhlas. Selanjutnya Lina Rosita (27), Riki (28), Leni Rusdayanti (17), Sriwardini (16) pelajar, Desi Supria (16). Jika penyebab kecelakaan memang akibat kelebihan muatan, maka supir bus tersebut bias dikenakan Pasal 307 jo pasal 169 ayat 1, tentang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut, dimensi kendaraan. (h/dek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar