Featured Video

Rabu, 16 Mei 2012

Yusril Kalahkan SBY di Pengadilan, Mendagri: Hal Baru, Preseden Baru


Jakarta Kemenangan Yusril Ihza Mahendra dalam putusan sela di PTUN saat membela Agusrin Najamuddin sehingga Gubernur Bengkulu baru tidak bisa dilantik, diakui Mendagri Gamawan Fauzi sebagai kasus yang baru. Ke depannya, Gamawan akan lebih hati-hati dalam membuat produk hukum.


"Karena itu kita akan sangat hati-hati ke depan karena ada sesuatu yang baru dalam hukum itu," kata Gamawan kepada wartawan di sela- sela Pembukaan Rakornas III Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Sahid Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Saat ini perlawanan kepala daerah supaya tidak dilengserkan sudah sering terjadi. Tetapi cara yang dipakai mantan Menteri Kehakiman itu merupakan hal yang benar-benar baru.

"Ada banyak, termasuk Bupati Subang dan beberapa bupati lainnya, walikota juga, yang PK (Peninjauan Kembali) juga. Tapi mereka juga kebetulan tidak minta ke PTUN. Kalau mereka juga minta PTUN, saya kira bisa menjadi preseden baru," ujar Gamawan.

Sebagai barang baru, maka akan menjadi contoh bagi para kepala daerah lainnya yang tersangkut kasus korupsi. Kepala daerah tersebut bisa saja mencontoh langkah Agusrin dengan mengajukan gugatan ke PTUN supaya tidak dilengserkan.

"Ini bisa jadi preseden baru dalam hukum. Saya untuk ke depan akan mendalami lagi karena, semua orang bisa membuat hal yang sama ketika dia divonis inkrah lalu ajukan PK lalu menuju ke PTUN. Itu tidak menutup kemungkinan," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Terkait putusan kasasi MA kasus pidana korupsi dengan status Kepala Daerah, Mendagri akan hati-hati melihatnya.

"Kemendagri sangat hati-hati, karena kita tidak bisa memedomani berdasarkan UU 32/2005 tentang Pemda saja. Dengan putusan kali ini, ada perkembangan hukum baru," papar Gamawan.

Seperti diketahui, pasca Agusrin Najamudian dilengserkan dari kursi Gubernur karena dihukum 4 tahun penjara, Presiden SBY mengeluarkan Keppres. Tidak hilang akal, Agusrin meminta bantuan Yusril untuk membatalkan Keppres tersebut lewat PTUN. Meski pokok perkara belum dikabulkan, tetapi putusan sela PTUN Jakarta memutus perkara ini menjadi status quo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar