Persidangan kasus incest atau persetubuhan sedarah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/5/2012).
SN (41), warga Kabupaten Lampung Selatan, tega menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali, hingga korban akhirnya hamil.
Kini SN dipenjara 15 tahun akibat perbuatan bejatnya tersebut. SN divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/5/2012).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Daniel Elisa Simanjuntak, serta anggota Afit Rufiadi dan Intan Panji N.
Dalam persidangan terungkap SN pertama kali menyetubuhi anaknya, Tr yang kini berusia 17 tahun pada 2009 di Pagaralam, Sumsel, ketika Tr berumur 14 tahun. Saat itu Tr diancam dibunuh dan dipukuli jika tidak mau melayani.
Perbuatan itu dilakukan ketika isterinya tengah bekerja di luar kota sebagai pembantu rumah tangga. Akibat perbuatan itu, Tr hamil dan sempat melahirkan anak. Namun, bayi ini kemudian meninggal dalam usia 1 tahun 2 bulan, karena gizi buruk.
Pebruatan lainnya dilakukan Oktober 2011 lalu. Lagi-lagi, kebiasaan bejat ini dilakukan ketika isterinya tengah bekerja di luar sebagai buruh. Tr kini mengandung dua bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar