Featured Video

Selasa, 19 Juni 2012

DITUNTUT 6 BULAN, KAKEK STRES




Lelaki tua itu menggedor-gedor sel tahanan. Bunyi pintu besi beradu dengan gembok sel yang menderu mengundang perhatian sejumlah pengunjung lain.

“Mama tolong John, papa keluarkan John dari sini,” teriaknya tanpa henti. Petugas penjaga tahanan yang mencoba menenangkan tak didengarkannya. Ia terus berteriak minta dikeluarkan. “John tak ingin ada di sini, biar di dalam mobil tahanan saja,” ujarnya semakin keras.
Petugas semakin banyak berda­tangan. Salah satu petugas mencoba memasuki sel untuk membuatnya diam. Namun lelaki 59 tahun itu malah semakin meronta meminta dikeluarkan dari sel. Ketakutan tampak jelas diwajahnya.
Awalnya petugas membiarkan Jhonly berteriak minta tolong. Namun, lama-kelamaan, tingkah lelaki yang tak tamat SD itu semakin menjadi. Petugas sel lalu mengambil keputusan untuk membawa Jhonly lebih dulu ke Lapas Muaro Padang. Akan tetapi, saat dikeluarkan, Jhon malah semain meronta sehingga petugas terpaksa menyeretnya naik ke mobil tahanan.
Sebelumnya John juga pernah mengamuk di dalam ruang sidang. Ia meronta-ronta di dalam ruang sidang memohon kepada majelis hakim yang diketuai Mochtar Lubis untuk membe­baskannya.
Johnly (59) merupakan salah satu terdakwa yang tertangkap tangan bermain judi jenis guncang atau dadu. Dalam sidang lanjutannya, Senin (18/6). Ia baru saja dituntut penjara selama enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Nila Wardana dari Kejaksaan Negeri Padang.  Sidang kasusnya juga sempat ditunda selama tiga kali karena JPU tidak kunjung siang menyusun surat tuntutan terhadap John. Lelaki gaek yang kini tinggal sebatang kara ini depresi memikirkan nasibnya harus berakhir di penjara selama beberapa bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Jhonly bersalah dan ikut aktif dalam praktek judi dadu guncang di dekat bangunan tua, Jalan AR Rahman Hakim, bilangan Pondok, Kota Padang. Jhonly yang kesehariannya hanya tukang sapu gedung perkumpulan Etnis Tionghoa ditangkap 12 Maret lalu bersama Rommy, rekannya dalam berjudi. Barang bukti berupa uang taruhan, dan dadu didapat buser Polsekta Padang Selatan, yang melaku­kan penangkapan.
Atas dasar itu, JPU menuntut Jhonly enam bulan penjara. Dia disebut melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Hal itulah yang membuat Jhonly merinding serta depresi. Dia mengaku ketakutan hidup di penjara. Sejak berkasnya tuntas di kepolisian, Jhon memang diinapkan di Lapas Padang. Kepada majelis hakim yang diketuai Muchtar, beranggotakan Zulkilfi dan Jamaluddin.
Setelah mendengarkan tuntutan majelis hakim menyatakan akan melanjutkan sidang kasus ini Senin depan untuk mendengarkan putusan.(h/dla)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar