Featured Video

Selasa, 19 Juni 2012

Pengacara Keluarga Irzen Octa Apresiasi Hukuman 5 Tahun Bagi Terdakwa


Slamet Yuwono (memakai batik) mendampingi keluarga Irzen (ari saputra/detikcom)
Jakarta Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menghukum 5 tahun penjara bagi 3 terdakwa kasus kematian nasabah Citibank, Irzen Octa, mendapat apresiasi positif dari keluarga korban. Adapun kuasa hukum terdakwa berpendapat sebaliknya yaitu menilai pasal baru yang dikenakan tidak tepat.

Ketiga terdakwa tersebut yaitu Arief Lukman, Donald Harris, dan Henry Waslinton. "Kami mengapresiasi putusan ini. Ternyata hukum masih bisa kita percaya, meski awalnya apatis," kata kuasa hukum keluarga Irzen, Slamet Yuwono, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (19/6/2012).

Menurutnya perubahan dari pasal perbuatan tidak menyenangkan menjadi pasal merampas kemerdekaan orang hingga meninggal sudah tepat. Sebab tidak pantas ada orang meninggal tetapi terdakwanya hanya dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

"Masak ada orang meninggal terdakwanya hanya dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Putusan PT Jakarta ini sudah memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum," ujar Slamet.

Slamet boleh berpendapat demikian, namun tidak dengan kuasa hukum ketiga orang tersebut yaitu Wirawan Adnan. Menurut Wirawan, pasal yang diterapkan oleh PT Jakarta tidak tepat. Sebab syarat merampas kemerdekaan orang harus dilakukan dalam ruangan tertutup.

"Padahal ruang tertutup itu telah terjadi perdebatan sengit di PN Jaksel yang hasilnya menyatakan ruangan itu tidak tertutup. Yaitu dia bebas keluar, pada saat para kolektor keluar, dia juga bisa keluar. Selain itu ruangan tersebut bisa dilihat orang dari luar dan suara yang terjadi di ruangan juga terdengar dari luar," ujar Wirawan.

Untuk menentukan langkah selanjutnya, Wirawan masih menunggu salinan putusan banding tersebut. Apakah mengajukan kasasi atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar