KOMPAS/DIDIT PUTRA ERLANGGAKetua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bertekad akan mendampingi A, remaja 14 tahun
yang terbukti membunuh ayah dan anak di Bojong Gede, Bogor, beberapa waktu lalu. Komnas PA ingin memastikan pihak kepolisian mengenakan pasal yang tepat kepada anak pemulung itu.
"Rencananya akan melakukan pendampingan kepada sang anak, mungkin Senin ya. Kami akan mengawal kasus tersebut. Meminta Kapolres untuk memberikan perlakuan hukum yang tepat kepada anak ini. Karena dia diposisi korban juga sebenarnya," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/7/2012).
Karena sang anak harus ditempatkan dalam perspektif korban, Arist menyarankan pihak kepolisian untuk menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat remaja pelaku pembunuhan. Sementara, untuk orang dewasa, baru bisa menggunakan Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Polisi tidak bisa menggunakannya kepada anak yang 14 tahun itu pakai pasal 340, harus pakai Undang-Undang Perlindungan Anak atau bisa pakai Undang-Undang pencurian disertai tindak kekerasan. Yang bisa dikenakan pasal 340 adalah orangg dewasa pemilik order itu," lanjutnya.
Menurut data yang ia punya saat ini, setidaknya terdapat sekitar 7.000 lebih anak yang terpaksa kehilangan masa bersenang-senangnya karena mendekam di penjara. Ada empat kasus yang kebanyakan melibatkan mereka, yaitu narkotika, pelecehan seksual, pencurian dan pembunuhan. Untuk kasus pembunuhan sendiri, terdapat 12 kasus sepanjang tahun 2012.
Lebih lanjut Arist mengungkapkan, kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi orang tua. Meski dalam kondisi ekonomi yang sulit, perhatian dan penanaman nilai kepada anak, tidak boleh diabaikan. Terlebih lingkungan tempat tinggal sang anak juga tak memadai perkembangan jiwa yang baik. "Keluarga harus jadi garda terdepan penanaman nilai-nilai sosial dan moral kepada anak, tentunya selain pemerintah melalui struktur-strukturnya ya," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis terjadi di sebuah rumah di Kompleks Satria Jingga Blok F1 Nomor 11 RT 03 RW 14, Desa Raga Jaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada Rabu (18/7/2012) pukul 12.00. Seorang ayah dan anaknya tewas di dalam kamar mandi dengan luka sayat di bagian leher.
Korban tewas yakni Jordan Raturomon (50) dan anaknya Edward Raturomon (22). Keduanya ditemukan oleh anak bungsu korban, Kezia Raturomon. Ketika itu Kezia menemukan ayah dan kakaknya tergeletak di dalam kamar mandi dalam kondisi tidak bernyawa. Baik Jordan maupun Edward menderita luka sayatan di bagian leher dan luka memar di bagian kepala.
Seusai membunuh, pelaku juga mengambil sejumlah harta benda korban, seperti uang tunai Rp 10 juta, perhiasan, dan sepeda motor. Tak sampai sehari, tim gabungan Polresta Depok dan Polsek Bojong Gede akhirnya berhasil membekuk empat orang pelaku, yakni AD (14), KS (25), PP (35), dan DD (20). Sementara satu orang lainnya, yakni D, masih buron.
Dari para tersangka diketahui bahwa pembunuhan sudah disiapkan sejak seminggu lalu. Mereka tega menghabisi nyawa Jordan karena tidak terima terus-menerus ditagih utang oleh Jordan. Anaknya, Edward, juga terpaksa dibunuh karena mengetahui peristiwa itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar