Featured Video

Kamis, 06 Desember 2012

Tak Melayani, Pejabat Bisa Diberhentikan

Kepala dinas dan kantor pelayanan yang tidak membuat standar pelayanan di kantornya dapat ditindak dan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Selain itu unit pelayanan publik pemerintah juga dapat dituntut ganti rugi jika tidak memberikan pelayanan yang baik.
Ancaman tersebut terdapat pada UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tapi, UU itu belum operasional, karena PP nya belum ada.

Hal itu ditegaskan, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Mangapur Sitorus saat menerima laporan SKPD yang diajukan pemerintah provinsi dalam penilaian kenerja unit pelayana publik (CPP), kinerja pembina/penanggung jawab citra bhakti abdi negara (CIBAN) di Auditorium Gubernuran Sumbar, Rabu (5/12).
Hanya saja kata Sitorus, pemberhentian bagi kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau instansi pelayanan tersebut belum dapat diterapkan, karena aturannya belum dilengkapi dengan peraturan pemerintah (PP).
Khusus untuk ganti rugi yang diajukan masyarakat terhadap pelayanan yang menyimpang, sedang dalam pembahasan dengan Kementrian Keuangan. Jika aturan tersebut diberlakukan, maka negara harus membayar ganti rugi pada masyarakat akibat pelayanan yang buruk.
“Untuk ganti rugi ini kita sedang bicarakan dengan Kementrian Keuangan,” Sitorus.
Untuk itu dia berharap, jangan sampai ada pejabat SKPD yang tidak mengerti dengan UU Pelayanan Publik. Karena banyak aturan yang harus dipenuhi pejabat SKPD untuk menciptakan pelayanan yang baik pada masyarakat.
Gubernur Irwan Prayitno dalam kesempatan itu mengatakan, penilaian kinerja terhadap pelayanan publik tersebut guna menciptakan pelayanan yang baik. Sehingga setiap unit pelayanan milik Pemprov Sumbar dapat berjalan dengan baik.
Katanya, di Pemprov instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat yakni rumah sakit dan kantor Samsat. Dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dimiliki Pemprov sebagian sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP).
Dalam penilaian tersebut ada lima instansi yang diusulkan ke Kemenpan-RB yang akan dinilai kinerjanya adalah Rumah Sakit Jiwa Prof. HB Sa’nin, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), UPTD benih di Bukittinggi dan UPTD Samsat di Kota Payakumbuh. 


sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar