Featured Video

Kamis, 06 Desember 2012

MUI: Jangan Lagi Ada Nikah Siri

Jakarta - Pernikahan siri kini ramai diperbincangkan setelah pernikahan siri Bupati Garut, Aceng HM Fikri (40) dan Fany Octora (18) yang kontroversi mencuat ke publik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menegaskan agar pernikahan siri tersebut jangan lagi dilakukan oleh masyarakat.


Ketua MUI KH Amidhan mengatakan, sejak tahun 2006 MUI menetapkan agar pernikahan siri segera dihentikan. Dan bagi yang telah menikah siri, segera daftarkan pernikahan tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk dilegalkan.

"Dari segi agama sah saja. Namun tahun 2006, setelah MUI menggelar sidang di Pesantren Gontor di Ponorogo, maka ditetapkan atau memutuskan bahwa nikah siri itu seyogyanya diakhiri, jangan lagi menjadi kebiasaan walaupun sah menurut agama. Jadi maksud para ulama jangan lagi ada nikah siri itu," ujar Amidhan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/12/2012).

Keputusan MUI tersebut kemudian disandingkan dengan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang kemudian disebut fiqih Indonesia.

"Di Indonesia ada yang disebut dengan fiqih Idonesia, yaitu hukum menurut ajaran Islam yang digabung dengan hukum negara yaitu undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 1974, yaitu orang tidak boleh menikah kalau tidak dicatat. Jadi itu perintah agama juga. Begitu juga dalam menceraikan, tidak boleh sembarangan," jelasnya.

Apalagi, lanjut Amidhan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menegaskan bahwa setiap perkawinan dalam agama Islam harus dilakukan pencatatan. Pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.

"Jadi itu perintah agama juga. Maka itu, Bupati (Aceng) ini telah melanggar undang-undang," kata Amidhan.



sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar